Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kendaraan Terbuka Bukan Untuk Mengangkut Orang, Pengemudi Bisa Ditilang

Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Lalu lalang kendaraan jenis pickup dan truk terbuka yang digunakan untuk mengangkut kelompok

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Atraksi santri dilindas pick up berujung tragis, setelah salah satu peserta aksi meninggal dunia. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Banyaknya kendaraan mobil terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang membuat petugas kepolisian mengambil sikap tegas.

Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Lalu lalang kendaraan jenis pickup dan truk terbuka yang digunakan untuk mengangkut kelompok orang membuat Satlantas setempat mengambil tindakan.

Sebab, mobil tersebut adalah untuk memuat barang-barang, bukan untuk memuat manusia.

"Ya kendaraan terbuka tidak boleh digunakan mengangkut manusia, masih banyak ditemukan. Kemarin Kamis yang terjaring operasi kita tindak," ujar AKP Aristianto, Jumat (21/9/2018).

Tak Kunjung Menikah di Usia 36, Syahrini Salahkan Sang Adik Aisyahrani: karena Wanita Gemblong Itu

Menurut pria berpangkat tiga balok di pundak itu menjelaskan, alasan kenapa kendaraan bak terbuka dilarang mengangkat orang juga jelas.

Sebab, kendaraan bak tersebut tidak ada tempat duduknya dan digunakan untuk memuat penumpang dalam jumlah yang banyak.

Lulusan S1 Hukum Harus Punya Keterampilan Buat Kontrak, Ini Yang dilakukan UPN Surabaya

Sehingga, jika terjadi kecelakaan besar kemungkinan korban jiwa tidak sedikit.

"Faktor keselamatan menjadi penentu utama, kita tilang kendaraan terbuka yang masih mengangkut kelompok orang," pungkasnya.(Tribunjatim.com/nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved