Pergeseran Jabatan untuk Pejabat di Pemkab Jember, 25 Orang Tempati Posisi Baru
Bupati Jember, Faida kembali melakukan pergeseran jabatan untuk sejumlah pejabat di Pemkab Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember, Faida kembali melakukan pergeseran jabatan untuk sejumlah pejabat di Pemkab Jember, Senin (1/10/2018).
Kali ini pergeseran jabatan ini terjadi pada 25 orang untuk 25 jabatan baru.
Jabatan baru yang diisi para pejabat definitif ini antara lain jabatan camat, sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris camat, kepala bidang OPD, juga kepala seksi, dan lurah.
Mereka yang menempati jabatan baru itu antara lain Soponjono yang menduduki jabatan Camat Mumbulsari.
Sebelumnya dia menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merangkap Plt Camat Mumbulsari.
• 44 Perantau Asal Jember Berada di Palu dan Donggala Saat Terjadi Gempa, 2 Orang Meninggal Dunia
Lalu ada Mahmud Rizal menjabat sebagai Sekretaris Camat Mumbulsari, dari sebelumnya Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Jember.
Juga ada M Yusuf yang menjabat Sekretaris BPBD, dari sebelumnya Camat Sumberbaru.
Sedangkan Trilaksono Titot menjabat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, kemudian ada Djoko Prijono yang menjabat sebagai Camat Semboro.
• Kebakaran di Jalan Sulfat Kota Malang, Mesin Cuci dan Galon Berserakan di Pinggir Jalan
"Keseluruhan ada 25 jabatan yang terisi oleh pejabat baru. Pergantian dalam jabatan ini merupakan sesuatu yang lumrah terjadi, ada rolling, promosi, dan mutasi. Semuanya dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap masing-masing kinerja," ujar Bupati Jember, Faida, Senin (1/10/2018).
Kepada para pejabat baru di masing-masing jabatan itu, Faida berpesan supaya mereka mengedepankan pelayanan publik, tidak melakukan pungutan liar, menjauhi korupsi, dan tidak pernah dekat kepada narkoba.
"Kedepankan pelayanan kepada masyarakat, jangan lakukan pungli, jauhi korupsi, dan jangan dekat-dekat pada narkoba. Karena itu hal yang tidak bisa ditolerir," tegas Faida.
Menurutnya, pergantian jabatan itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan masa jabatan pejabat itu di jabatan yang pernah didudukinya.
• Tegaskan Tak Ada Titipan di Rekrutmen CPNS 2018, Bupati Jember: Jika Ada, Saya Pastikan itu Nipu
Faida mengatakan, seorang pejabat yang terlalu lama menempati satu jabatan tidak akan berkembang bagi kemampuan dan karirnya.
Ia menegaskan, seseorang yang berada di OPD kemudian ditempatkan di wilayah, maka dia akan bisa mengembangkan kemampuannya, begitu juga seorang yang awalnya ditempatkan di wilayah kemudian ditempatkan di sebuah OPD.
Meski ada pergeseran yang bersifat promosi dan penyegaran, ada juga pergeseran karena seorang pejabat itu terkena hukuman.
• Ikuti Yenny Wahid, 70 Kiai Muda di Madiun Raya Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin
• Menangkan Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani: Bikin Posko di Setiap Rumah, Jadi Kepala Daerah Lawan Rakyat