Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Produsen Miras di Dusun Jarum Semanding Tuban Diciduk Polisi, Ratusan Liter Arak Diamankan

Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban, menangkap seorang produsen arak di Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Tuban.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban mengamankan lokasi tempat pembuatan arak di Desa Prunggahan Kulon, Semanding, Tuban. 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban, menangkap seorang produsen arak di Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Semanding, Tuban.

Pelaku bernama Sukoyo (40).

Berdasarkan keterangan petugas, rumah pelaku pernah digunakan sebagai tempat produksi arak oleh seorang bos miras lokal, yang kini sedang menjalani proses hukum.

Pelaku yang mengetahui tata cara proses pembuatan arak, akhirnya ikut memproduksi dengan modal ala kadarnya.

Dinkes Tuban Catat ISPA Jadi Penyakit Tertinggi Selama Musim Kemarau Berlangsung

Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan, bermodal Rp 9 juta, pelaku membeli 2 dandang seharga Rp 6 juta dan 2 kompor seharga Rp 1,5 juta.

Sisanya, digunakan untuk membeli bahan lainnya.

Pelaku juga mengaku, jika bisa membuat arak karena melihat mantan bos arak yang menyewa tempatnya dulu untuk berproduksi.

Dianggap Lalai hingga Akibatkan Kecelakaan, Petugas Palang Pintu KA di Margorejo Jadi Tersangka

"Pengakuannya bisa membuat arak karena melihat aktivitas yang dilakukan oleh Rohmad, bos arak yang kini menjalani proses hukum, Sukoyo kita tangkap Minggu kemarin, siang," ujar Desis kepada wartawan, Senin (8/10/2018).

Dari rumah pelaku, petugas mengamankan 18 dus arak Jawa senilai 324 liter, 2 jeriken arak Jawa sebanyak 60 liter, dan baceman atau bahan baku arak 3 drum sejumlah 600 liter, serta beberapa perangkat pendukung lainnya.

Kekeringan di Bojonegoro, 30 Ribu Liter Air Bersih Didroping Setiap Hari

Satu dus arak berisi 12 botol dijual pelaku dengan harga Rp 500 ribu.

Namun arak belum sampai terjual, pelaku sudah ditangkap polisi.

"Belum pernah beroperasi sebelumnya, barang bukti kita amankan, tersangka kita tahan dan dijerat dengan undang-undang pangan," pungkasnya. (M Sudarsono)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved