Warga Malang Laporkan Temannya ke Polisi, dari Pinjam Rp 22 Juta, Jaminkan Mobil Rental, Lalu Hilang
Seorang warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial B (50) menjadi korban penipuan temannya sendiri.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial B (50) menjadi korban penipuan temannya sendiri.
Ia terlanjur percaya dengan jaminan mobil yang diberikan temannya X (nama samaran), lalu meminjamkan uang sebanyak Rp 22 juta.
Kanit Tipikor Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan kejadian yang dialami B.
Pada Agustus 2018, X mengunjungi rumah B dengan niat meminjam uang sebesar Rp 22 juta.
Untuk menyakinkan korban, X berani memberi jaminan berupa mobil Daihatsu Xenia untuk memuluskan niatnya meminjam uang.
Diketahui, X merupakan teman yang baru dikenal B selama tiga bulan.
Tergiur dengan jaminan X yang begitu menyakinkan, B akhirnya setuju memberikan pinjaman kepada X.
"Si B ini didatengin temennya yg bernama X dengan niat pinjam uang 22 juta. Untuk menyakinkan korban, X memberikan jaminan kepada B sebuah mobil Xenia. Karena sangat menyakinkan akhirnya si B percaya dan memberikan pinjaman kepada X," terang Iptu Sutiyo, Senin (8/10/2018).
• Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terdakwa Penggelapan Uang LBB di Surabaya Masih Minta Keringanan
X menjanjikan akan mengembalikan uang dalam tempo satu minggu.
Namun, hingga hari ke delapan sejak kesepakatan, X tak kunjung mengembalikan uang, mengambil mobil Xenianya, dan justru menghilang.
Selang beberapa hari, baru diketahui bahwa mobil tersebut milik rental.
Sang pemilik mobil rentalan tersebut mendatangi rumah B untuk menanyakan keberadaan mobilnya yang tak kunjung kembali kepadanya.
B pun terkejut dan merasa tertipu.
Merasa dirugikan, akhirnya B melapor penipuan yang dialaminya ke Polres Malang, Senin.
"X janji satu minggu akan mengembalikan, namun tak kunjung mengambil. Hari ke delapan di cari orangnya (X) gak ketemu, dihubungi tidak bisa. Akhirnya si pemilik mobil, yang ternyata adalah mobil rentalan, mendatangi rumah B menanyakan mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, akhirnya B melapor ke polres malang terkait apa yang dialaminya," tambah Sutiyo.
• Terbukti Tilap Uang LBB Rp 188 Juta, Wanita di Surabaya Terisak Divonis 1 Tahun Penjara Saat Sidang