5 Fakta Baru Kasus Perdagangan Bayi di Jatim, Bermodus Jasa Konsultan Kehamilan di Instagram
Padahal awalnya menawarkan jasa konsultasi untuk bayi. Tapi bayinya malah dijual. Simak 5 fakta terbarunya di sini
Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Cyber Patrol Polrestabes Surabaya menelusuri sebuah akun Instagram yang tampak seperti akun yayasan sosial peduli anak.
Akun ini diduga menjadi wadah kelompok adminnya melakukan praktik penjualan bayi.
Dari penelusuran polisi, akun tersebut mengajak para calon ibu terutama yang hamil diluar nikah untuk tidak menggugurkan kandungannya.
"Dia (akun) meminta agar calon ibu tidak menggugurkan dulu. Jangan digugurkan dulu nanti ada pembeli," kata Kasat Reskeim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, kamis (4/10/2018).
• Alat Berat Sudah Naik, Tapi Belum ada Perbaikan Tanggul Ambles
Sudamiran menyebun, admin akun akan menawarkan diri untuk mengadopsi bayi milik korban.
Namun mereka diduga juga menjual bayi tersebut setelah dirawat dan berusia sekitar satu tahun.
Berikut ini sejumlah fakta yang berhasil dirangkum oleh TribunJatim.com.
• Teno Bersama Sekda Akan Kunjungi Wali Kota Pasuruan Non Aktif di KPK
1. Polisi tangkap 4 orang pelaku
Setelah menelusuri akun Instagram berkedok konsultan peduli anak, Polrestabes Surabaya membekuk empat orang pelaku.
Alton Phrinanda (29) warga Sawunggaling, Sidoarjo sebagai pemilik akun; Ketut Sukawati (66) warga Badung Bali sebagai bidan; Larisa (22) warga Bulak Rukem, Subaraya, ibu bayi dan Nyoman Sirait (36) warga Badung Bali pembeli bayi.
Dari penelusuran tim cyber terhadap akun Instagram bernama "Konsultasi Hati" ini, polisi menemukan bukti penjualan anak yang dilakukan empat orang tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, pelaku menawarkan jasa konsultasi kehamilan dan menawarkan adopter bayi.
• Modus Pria di Surabaya Gaet Pasutri untuk Diajak Tukar Pasangan, Tawarkan di Twitter dan Minta Foto
Dari Instagram tersebut disebutkan konsultasi untuk ibu pemilik anak yang tidak dikehendaki atau hamil di luar nikah agar tidak menggugurkan kandungannya.
Kemudian dia menawarkan adopter untuk membiayai kehidupan bayi selanjutnya.
Namun pada praktiknya, ada sejumlah transaksi uang penjualan bayi yang dilakukan ilegal.