5 Fakta Baru Kasus Perdagangan Bayi di Jatim, Bermodus Jasa Konsultan Kehamilan di Instagram
Padahal awalnya menawarkan jasa konsultasi untuk bayi. Tapi bayinya malah dijual. Simak 5 fakta terbarunya di sini
Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
Namun pria asal Kelurahan Sawunggaling, Sidoarjo itu, justru menjual bayi-bayi dari follower Instagramnya setelah konsultasi kehamilan.
5. Modus yang digunakan oleh pelaku
Saat melakukan aksinya, pelaku menyasar kepada calon ibu yang tidak menghendaki bayi maupun tidak memiliki biaya persalinan dan perawatan.
Setelah berhasil merebut perhatian korbannya, pelaku meneruskan aksinya melalui percakapan di WhatsApp.
Dalam aksinya ini, pelaku berhasil menarik perhatian 600 pengguna yang mengikuti akun Instagramnya.
"Pemilik akun Instagram membuat tulisan beberapa point. Seperti merawat anak lahir di luar nikah, kehamilan yang tidak dikendaki ibu maupun kelahirannya dan anak terlantar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).
Modus itu digunakan pelaku dengan berdalih agar bayi-bayi tersebut tidak digugurkan dan terlantar.
"Dia juga browsing siapa yang mau mengadopsi anak," kata Sudamiran.
Dari beberapa pengikut, akun tersebut telah berhasil menarik perhatian pengguna Instagram bernama Larisa.
Larissa menawarkan bayinya yang berumur 11 bulan lantaran tidak bisa merawat.
Kemudian pelaku mengajak Larissa untuk bertemu di Bungurasih, Surabaya, untuk menyerahkan bayinya.
Setelah mendapatkan bayi, pelaku membawanya ke Bali untuk diserahkan ke pembelinya bernama Nyoman Sirait, dan seorang bidan Ketut Sukawati.
Dari hasil penyelidikan dan identifikasi polisi, Alton menjadi dalang dari pemilik akun tersebut.
"Kita melakukan penangkapan empat orang. Satu pemilik akun, penjual bayi kemudian perantara dilakukan oleh bidan (pensiunan)," kata AKBP Sudamiran.
Pelaku mengaku mengetahui aksinya itu melanggar hukum, sebab layanan konsultasi dan sistem adopsi bayi itu tidak berbadan hukum.
Niatnya membuat layanan konsultasi itu didapatkannya setelah lulus dari jurusan Kesejahteraan Keluarga di sebuah kampus di Surabaya.
"Dia tau (tindak pidana) tapi dia mikirnya tujuan untuk membantu ibu bayi supaya tidak stres dan menggugurkan bayinya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, selasa (9/10/2018).
Lewat akun tersebut, pelaku menawarkan bantuan perantara adopsi anak.
Namun, jasanya tidak gratis sebab dirinya mematok sejumlah uang kepada pembeli bayi sebesar Rp 22 juta.
"Saya fikir lebih baik saya buka konsultasi. Pernah kerja di bidang sosial. Tujuannya buat ibu (bayi) tidak menggugurkan anaknya," kata Alton sembari menutupi wajahnya.
Pelaku mengatakan jika aktivitas itu dilakukannya selama satu tahun.
Selama dibuka, ia telah menjual dua bayi kepada pembeli dan dua bayi lagi nyaris diperdagangkan.
Dari hasil penjualan bayi, pelaku mengaku mendapat uang komisi.
"Dapat transport Rp 2,5 juta. Iya dari uang itu. Dipakai untuk sehari-hari," kata dia.