Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Fakta Baru Kasus Perdagangan Bayi di Jatim, Bermodus Jasa Konsultan Kehamilan di Instagram

Padahal awalnya menawarkan jasa konsultasi untuk bayi. Tapi bayinya malah dijual. Simak 5 fakta terbarunya di sini

Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA
Hasil percakapan pelaku perdagangan bayi asal Sidoarjo dengan modus konsultasi untuk calon ibu yang hamil di luar nikah. 

Dari konsultasi tersebut, tersangka kemudian menawarkan seorang bidan untuk membantu proses melahirkan.

Ia juga menawarkan jasa seorang adopter jika tidak ingin merawat sendiri bayinya.

Kopdar Komunitas Taktik Jateng - Yogyakarta : Menggugah Komitmen Terus Menulis dan Pilih Ketua Baru

3. Pernah kembalikan bayi yang telah dijual

Dari penyelidikan polisi, kegiatan perdagangan bayi tersebut telah berlangsung satu tahun.

Tersangka telah menjual bayi dari hasil konsultasi tersebut sebanyak empat kali.

Namun dua bayi sebelumnya dikembalikan lantaran keluarga menebus bayi tersebut.

"Menurut keterangan yang akun ini dua kali. Tapi ini masih kita telusuri masih kita kembangkan kasus ini. Sementara yang kita lakukan penetapan tersangka," tambah AKBP Sudamiran.

Kejar Pelaku Penyerangan Desa Suruhan Lor, Polres Tulungagung Periksa Lebih dari 20 Saksi

Penawaran jasa Alton menyalahi aturan karena akun Instagram dan konsultasi tersebut tidak berada dalam badan hukum.

Sementara itu, ditambahkan Sudamiran, proses adopsi bayi tidak secepat dan semudah yang dilakukan dengan memberikan surat penyerahan bayi.

"Kalau ada prosedur hukum yaitu melalui pengadilan itu tidak masalah, artinya legal. Tapi tidak berada di bawah badan hukum yang jelas dan ada pembayaran atau transfer dari pembeli bayi itu pidana," kata AKBP Sudamiran.

Selain Alton, polisi juga menangkap empat pelaku lain yang terlibat, yaitu pemilik akun, pemilik bayi, bidan pensiunan dan pembeli bayi.

"Kami kenakan Tindak Pidana Perlindungan Anak Pasa 76F ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuh AKBP Sudamiran.

4. Bayi yang dijual hasil dari luar nikah

Pelaku perdagangan bayi Alton Phinandita (29), mengakui jika dirinya membuat sebuah akun Instagram konsultasi hati.

Akun Instagram tersebut digunakannya untuk membantu ibu hamil mencari adopter bayi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved