Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Narkoba di Bangkalan Tertangkap, Polisi Temukan Sabu-sabu dalam Kemasan Snack

Satreskoba Polres Bangkalan menyita narkoba jenis sabu seberat 302 gram dari tangan M Taufik (31), warga Kampung Rabesan Desa Parseh, Kecamatan Socah.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ani Susanti
SURYA/AHMAD FAISOL
Para tersangka kasus narkoba jenis sabu digelandang ke Mapolres Bangkalan, Kamis (11/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan menyita narkoba jenis sabu seberat 302 gram dari tangan M Taufik (31), warga Kampung Rabesan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Sabu setara tiga ons itu dibungkus menjadi tiga kemasan yang dimasukkan di kardus bekas bungkus snack 101,9 gram, 102 gram, dan 98,9 gram.

"Kami juga menemukan bungkusan lain berisi sabu seberat 44,9 gram dan dua kantong plastik klip kecil. Masing-masing berisi sabu seberat 1,5 gram," ungkap Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Kamis (11/10/2018).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap sabu tersebut dibelinya senilai Rp 70 juta.

Pelaku lantas mengemas sabu menjadi beberapa bagian.

"Dijual di atas Rp 1 juta per gram. Ada yang bilang Rp 1,5 juta per gram. Jika ditotal bisa senilai Rp 450 juta," jelasnya.

Nyalip di Tikungan, Begini Kronologi Tewasnya Pedagang Ikan Terlindas Truk Gandeng di Tulungagung

Di hadapan penyidik, Taufik mengaku bermodalkan Rp 70 juta untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut.

Selain tersangka Taufik, Polres Bangkalan juga menangkap 13 pelaku sabu dari 11 lokasi.

Mereka terdiri dari pengedar, kurir, dan pemakai.

"Hasil tangkapan Satreskoba dan polsek jajaran periode minggu keempat di September dan minggu pertama di Oktober," pungkas Imam. (Surya/Ahmad Faisol)

Dua Pentolan Suporter Arema FC Dilarang Masuk Stadion Manapun di Indonesia Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved