Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terkait Kasus Aset Pemkot Malang, Keluarga Leonardo Upayakan Permohonan Penangguhan di Kejari

Amran Lakoni mengatakan, ada permohonan penangguhan dari pihak tersangka Leonardo Wibowo Soegio dalam kasus penjualan aset Pemkot Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/BENNI INDO
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni. 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, ada permohonan penangguhan dari pihak tersangka Leonardo Wibowo Soegio dalam kasus penjualan aset Pemkot Malang.

Namun sejauh ini, Amran mengatakan belum memutuskan permohonan penangguhan itu.

"Ada permohonan. Masih dalam masa pertimbangan, belum diputuskan. Kajari yang memutuskan," katanya, Senin (15/10/2018).

Leonardo saat ini sedang berada di dalam tahanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya.

Saksi Memilih Bungkam Saat Hendak Memasuki Ruangan untuk Jalani Pemeriksaan KPK di Polres Malang

Kata Amran, bel diputuskannya permohonan penangguhan itu karena dirinya masih melakukan kajian.

"Kan ada ketentuannya. Salah satunya mengembalikan kerugian negara. Pokoknya sekarang masih dalam penyidikan kerugian negara atas kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga Leonardo melalui istrinya mengembalikan tiga sertifikat tanah yang dijual oleh Leonardo.

Padahal lahan dalam sertifikat itu adalah milik Pemkot Malang.

Anggota DPRD Kota Malang Mengaku Sakit hingga Penurunan Ingatan saat Sidang, JPU KPK Ungkap Hal Lain

Di hari yang sama, muncul Maria Purbowati yang kemudian mengaku sebagai korban penipuan Leonardo.

Dari Maria inilah wartawan mendapatkan informasi adanya upaya penangguhan penahanan oleh pihak Leonardo.

"Itu yang jadi pertanyaan. Maria dapat informasi dari mana. Maria ini kan pelapor, kami sudah melindunginya selama ini. Tapi dia malah muncul sendiri," katanya.

Maria pada saat itu mengaku geram karena ia mendengar kalau dua orang tersangka, yaitu Leonardo dan Natalia mengajukan penangguhan penahanan.

Kuncoro Sementara Gantikan Peran Milan Petrovic Melatih Skuad Arema FC Jelang Lawan Bali United

Pusat Studi Peradaban Universitas Brawijaya Malang Usulkan Adanya Museum Keris Nusantara

Dari pihak Leonardo, dengan cara menyerahkan tiga sertifikat lahan sengketa kepada Kajari.

Oleh Kejari Kota Malang, sertifikat itu kini menjadi barang bukti.

"Dan saya dengar sudah disetujui oleh Kajari Kota Malang," ujar Maria, Kamis (11/10/2018) malam.

Maria berharap upaya penangguhan penahanan itu ditolak.

Bima Sakti Ungkap Alasan Pemanggilan Andik Vermansah Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Hongkong

Ia merasa hal itu tidak adil lantaran hingga saat ini ia belum menerima ganti rugi sebagai korban.

"Kerugian saya di ruko ini Rp 3 M. Tapi sampai sekarang saya tidak dapat ganti rugi. Sepeser pun tidak ada," paparnya. (Benni Indo)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved