Terperdaya Undian Berhadiah,Pria di Malang Ini Nekat Bobol Toko Tetangga
AKP Triwik selaku Kapolsek Wonosari, malang, menjelaskan, saat itu korban terbangun karena mendengar suara aneh di rumahnya. Korban kemudian mengecek
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pikiran Agus Susanto (30) seakan terperdaya oleh sebuah undian berhadiah.
"Saya dapat pemberitahuan secara online bahwa memenangkan undian berhadiah. Syaratnya harus setor Rp 1,5 juta. Karena saya nggak punya uang, saya pinjam ke saudara," kata Agus dengan menunduk ketika ditahan di Polsek Wonosari, malang, Kamis (18/10/2018).
Akibat tak mampu membayar hutang kepada saudaranya, ia nekat menggergaji pagar toko milik Kusmito. Aksi nekatnya ia lakukan tengah malam. Saat korban beserta istrinya tengah tertidur lelap.
Kepada saudaranya ini dia menyanggupi bisa mengembalikan dalam hitungan hari. Sayang, ketika tiba masanya membayar, Agus justru tidak punya uang. Akhirnya dia nekat hendak mencuri.
Dengan mengendap-endap, pelaku menggergaji pagar toko. Kemudian, masuk ke dalam toko. Belum sempat melancarkan aksinya, kejahatan Agus diketahui pemilik rumah.
AKP Triwik selaku Kapolsek Wonosari, malang, menjelaskan, saat itu korban terbangun karena mendengar suara aneh di rumahnya. Korban kemudian mengecek setiap sudut rumah.
Begitu mendapati pagar rumahnya digergaji oleh orang tidak dikenal, korban segera saja melaporkan kepada para tetangga. Tetangga yang mengetahui kejadian ini segera mencari pelaku yang berusaha mencuri di toko milik korban.
• Polda Jatim Tangkap Dua Remaja Pembobol Kartu Kredit di Jepang dan AS
"Ternyata tersangka ini sembunyi di kebun jeruk di belakang rumah korban," terang Triwik saat ditemui di Polsek Wonosari, Kamis (18/10/2018).
Triwik jelaskan, korban kemudian juga melaporkan kejadian ini kepada polisi. Hanya dalam waktu dua jam, polisi dapat mengamankan tersangka.
• Ahmad Dani Jadi Tersangka, Korwil Banser Jatim Belum Mau Komentar
"Untung dapat segera diamankan, jika tidak mungkin pelaku sudah dihajar massa," kata Triwik TribunJatim.com.
Akibat perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ew/TribunJatim.com)
Sumber : TribunJatim.com