Rumah Politik Jatim
Terungkap, Ternyata Sudah Empat Hari Lalu, Ahmad Dhani Sudah Ditetapkan jadi Tersangka Polda Jatim
Hal baru terungkap, ternyata penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka oleh Polda Jatim sudah berlangsung empat hari lalu.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penetapan status hukum Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, ternyata telah diketahui sejak Senin, (15/10/2018) alias empat hari lalu.
Hal ini diketahui dari adanya surat pemanggilan dari penyidik Polda Jatim terhadap Ahmad Dhani yang dikirim pada saat itu.
"Kami tahu status hukum Mas Dhani sejak Senin sebagai tersangka setelah ada surat pemanggilan dari Polda Jatim," kata orang dekat Ahmad Dhani, Kiky Yudha Ismunar kepada Surya.co.id (TribunJatim Network) di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
• BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Yudha bercerita, bahwa ia yang menerima langsung surat tersebut. Di dalam surat itu, Dhani dipanggil oleh Polda Jatim pada Kamis (18/10/2018), terkait status barunya sebagai tersangka.
Namun, pada pemanggilan pertama sebagai tersangka tersebut, Dhani belum dapat hadir.
Sebab, kata Yudha, Dhani yang juga menjadi Juru Kampanye Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini masih harus menghadiri beberapa acara kepartaian, termasuk pemenangan Pilpres 2019.
"Acara yang melibatkan Mas Dhani tidak bisa dibatalkan. Sebab, telah direncanakan sejak jauh-jauh hari. Oleh karena itu Mas Dhani belum dapat hadir pada pemanggilan pertama (sebagai tersangka) kali ini," tegasnya.
• Pengacara Nilai Penetapan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik Aneh dan Bentuk Kriminalisasi
Meskipun demikian, pihaknya akan bersikap kooperatif untuk tetap hadir pada pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada Polda Jatim yang berisi permohonan penundaan pemeriksaan.
Surat ini telah dikirimkan kepada Polda Jatim atas nama Amrozi Surya Putra sebagai pengacara dari Ahmad Dhani.
Surat tertanggal 18 Oktober ini ditujukan kepada Kanit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Sehingga, tidak benar kalau diinfokan Mas Dhani mangkir. Namun, karena jadwal pemeriksaan tersebut bertabrakan kami mohon untuk penundaan pemeriksaan," ujarnya.
• Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa
Menurut Yudha, hari ini Dhani masih di Jakarta untuk kegiatan kepartaian. "Mas Dhani siap bertindak koorperatif dengan menghadiri pemeriksaan," tegas Yudha.
Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret musisi papan atas Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani memasuki babak baru.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah resmi mengumumkan, Ahmad Dhani resmi menyandang status tersangka.
• Ahmad Dhani Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Kasus Lain yang Menunggunya di Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.
Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana. (Bobby Koloway)