Sopir Angkot Jombang Tak Berkutik Saat Polisi Menggerebek Rumahnya dan Temukan Stok Sabu
Ciprut yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan umum itu ditangkap setelah tepergok mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penulis: Sutono | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Mojowarno, Jombang meringkus AW alias Ciprut (37), warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Sabtu (20/10/2018).
Ciprut yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi angkutan umum itu ditangkap setelah tepergok mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengungkapkan, penangkapan terhadap Ciprut dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya.
Berbareng itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
• Ada Istri dan Anaknya, Hotman Paris Minta Cium Asisten Pribadinya, Lihat Tanggapan Asprinya
Di antaranya adalah satu plastik klip berisi sabu seberat 3,68 gram. Satu plastik klip berisi sabu seberat 2,66 gram, dan 10 plastik klip berisi sabu seberat 0,56 gram per plastik.
"Total sabu yang berhasil disita seberat 25 gram,“ ujar AKP Wilono, kepada Surya (grup TribunJatim.com), Sabtu (20/10/2018).
Kecuali itu, lanjut Wilono, juga disita sejumlah barang bukti lainnya.
Yakni sebuah gunting, timbangan digital, seperangkat alat isap (bong) beserta pipet kaca.
• Orang Tua Korban Dugaan Pencabulan di Mojokerto Cabut Laporannya Terhadap Pengurus Pesantren
Kemudian sebuah korek api warna hitam, sebuah skrup dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip kosong dan sebuah ponsel serta uang tunai Rp 700.000.
Menurut Wilono, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut daerah sekitar Mojowarno marak peredaran sabu.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyeledikan. Hasilnya, terendus bahwa pengedarnya adalah Ciprut, warga Desa Gedangan.
• Nyaru Pembeli, Polisi Bangkalan Tangkap Kirir Sabu-sabu Seberat 234 Gram
Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi pelaku bersiap melakukan transaski.
Polisi pun melakukan pengintaian di kediamannya, dan menggerebek ketika diketahui yang bersangkutan berada di rumah.
Semula, pelaku membantah dirinya sebagai pengedar sabu.
Namun pelaku tak berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti barang haram tadi di rumah pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka AW alias Ciprut dijerat Pasal 114 (1) Jo, pasal 112 (2) Jo, pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.