Laka Maut Sering Terjadi di Perlintasan KA Sebidang di Surabaya, Risma Angkat Bicara & 'Serba Salah'
Kecelakaan maut sering terjadi di perlintasan kereta api sebidang di Surabaya, Wali Kota Risma akhirnya angkat bicara dan seperti 'serba salah'.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam satu bulan terakhir, sudah tercatat tiga kali kecelakaan di perlintasan kereta api di Surabaya.
Terakhir, Minggu (21/10/2018) kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Pagesangan, Surabaya yang menewaskan tiga orang yang terdiri dari satu keluarga. Ini, setelah mobil Pajero Sport yang dikendarai keluarga ini dihantam kereta api yang lewat.
Ditanya soal kecelakaan di palang pintu tersebut, Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya menjawab dengan serba salah.
• Anaknya Terpental, Korban Tewas Pajero Sport Ditabrak Kereta di Surabaya Jadi Tiga Orang Sekeluarga
Menurut Risma, sudah ada aturan pelarangan adanya perlintasan kereta api sebidang. Namun jika tidak ada perlintasan sebidang, Pemkot Surabaya tak punya lagi tempat untuk dibebaskan, untuk jalan warga.
"Memang ada aturan harus ada peraturan tidak sebidang, tapi itu kan menyangkut tata ruang. Misalnya seperti tempat yang itu (Pagesangan) kalau diberikan overpass itu ketemunya bagaimana? Itu yang berat kadang-kadang. Pemasangan palang pintu kereta api sekarang gak boleh, karena tidak boleh ada perlintasan sebidang," tegas Risma, ditemui di Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Senin (22/10/2018).
"Cuma masalahnya kalau tidak perlintasan sebidang, ya aku tempatnya gak ada, kalau mau kita bebaskan," imbuhnya.
• Ini Identitas Sekeluarga asal Sidoarjo di Pajero Sport yang Tewas Tersambar Kereta Api di Surabaya
• Pemuda Pendatang Bentrok Dengan Warga di Waru Sidoarjo, Belasan Motor Dibuang ke Sungai
Sejauh ini, Pemkot Surabaya sudah melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang di beberapa tempat. Misalnya frontage A Yani, pabrik kulit, Margorejo, tahun lalu dengan total empat perlintasan kereta api sebidang.
Menurut Risma, dirinya memahami peraturan larangan adanya perlintasan sebidang, dan diharuskan melewati atas atau bawah perlintasan kereta api.
"Memang ada peraturan agar perlintasan tidak sebidang jadi lewat atas atau bawah. Makanya kalau yang kemarin kita mau gunakan itu, mau lewat di bawah yang Jemur, ada aturannya perlintasan sebidang, jadi itu kita batasin," jelasnya.
• Dijepit 2 Truk dari Depan & Belakang di Jl Raya Malang-Surabaya, Espass Terbakar & 3 Penumpang Tewas
• BREAKING NEWS - Angkut Amunisi, Truk Milik PT Pindad Tabrakan Hebat di Kediri, Ada Korban Tewas
Selama ini juga cukup berat jika diberikan penjagaan. Dicontohkan, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api Margorejo tahun sebelumnya, yang menewaskan dua orang.
"Itu (penjagaan) berat soalnya, kalau izinnya dari kita resiko juga berat. Kayak kemarin misalkan di Margorejo, kita gak bisa kan really on orangnya, kalau kita (masyarakat) lihat sudah ada kereta, ya jangan diteruskan. Kita punya itu beberapa yang kita jaga, dari Dishub ada tiga tempat," tegas Risma. (Pipit Maulidiya)
• Usai Malam Mingguan, Dua Pelajar di Tuban Tewas Mengenaskan di Jalan Pahlawan