Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Tersangka Suap, Anggota DPRD Trenggalek Ditahan Kejaksaan

Jadi tersangka suap, Anggota DPRD Trenggalek ini ditahan Kejaksaan dan harus meringkuk di penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG -

Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan Sukaji, anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dari Fraksi Golkar, Rabu (31/10/2018) selepas duhur.

Sukaji telah ditetapkan sebagai tersangka suap penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) tahun 2007.

Secara khusus penyertaan modal ini untuk PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) yang bergerak di bidang percetakan.

Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Belum Tentukan Sikap

Menurut Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa, saat itu Sukaji menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) dan ketua Badan Anggaran (Banggar).

Di tahun 2017 Sukaji juga menjadi Ketua Komisi 2 DPRD Trenggalek.

"S (Sukaji) meminta uang Rp 200 juta kepada G selaku direktur perusahaan itu," terang Lulus.

Ketua DPRD Jombang Dilaporkan ke Polisi Oleh Anggota DPRD Sesama Partai dari PDIP, Ini Pemicunya

Uang itu untuk memuluskan proses penyertaan modal, dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10,8 miliar.

Uang sebesar Rp 200 juta itu kemudian ditransfer oleh Direktur PDAU, Gatot Purwanto ke rekening seseorang dengan inisial P.

Uang ini kemudian dicairkan oleh Sukaji bersama P.

Pamit Beli Bakso Usai Tiba Dari Hongkong, Sulastri Digrebek Suami Bareng TKI Berondong di Kamar Kos

"P ini adalah teman S (Sukaji). Dia hanya dipinjam rekeningnya," tambah Lulus.

Pada tahap awal, uang itu diambil Rp 165 juta.

Sukaji beralasan, uang itu digunakan untuk THR anggota dewan.

Namun kenyataannya, uang digunakan untuk keperluan pribadi.

"Kami masih kembangkan perkara ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegas Lulus.

Slamet Beli Motor Sport Pakai Uang Koin, Dealer di Mojokerto sampai Tak Mampu Mengangkatnya

Penyidik Kejari Trenggalek telah memeriksa 15 saksi.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain buku tabungan, rekening koran dan keterangan sejumlah pihak terkait.

Sukaji dititipkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek selama 20 hari ke depan. (David Yohanes)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved