UMK 2019
UMK Kota Batu 2019 Ditetapkan Rp 2,575 Juta, Buruh Malah Bilang Tak Ngaruh
UMK Kota Batu 2019 ditetapkan naik menjadi Rp Rp 2,575 Juta, Buruh Malah Bilang Tak Ngaruh
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Sudah dipastikan tahun 2019 upah minimum kota/kabupaten (UMK) naik sebanyak 8,03 persen. Dari semula Rp 2.384.168 di tahun 2018 naik menjadi Rp 2.575.616 di tahun 2019.
Namun kenaikan UMK itu tak berpengaruh bagi buruh di Kota Batu. Seperti yang diungkapkan Eko Prasetyo (30). Pekerja bengkel ini mengungkapkan ia pernah bekerja di perusahaan dengan upah sesuai UMK.
Menurutnya, bekerja dengan upah tidak menentu lebih mengasyikkan dan menantang.
"Saya sudah pernah mbak bekerja dengan upah UMK. Tapi di bawah tekanan. Makanya sekarang ini lebih enak bekerja tidak sesuai UMK, lebih menantang. Jadi mau UMK naik, tidak ada pengaruhnya buat saya," ujarnya saat ditemui di tempatnya bekerja di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu, Kamis (1/10/2018).
Upah yang ia terima karena bekerja di bengkel motor dan mobil, dalam satu hari upahnya dihitung per kendaraan yang servis di bengkelnya.
Satu kendaraan diupah Rp 30 ribu. Ia menyebutkan karena tempat bekerjanya ialah bidang jasa.
Dalam satu minggu ia bisa menghasilkan sekitar Rp 500 ribu, sesuai jumlah kendaraan yang ia tangani.
"Kalau usaha dibidang jasa ditetapkan upah sesuai UMK akan sulit mbak, pasti banyak yang tidak setuju. Jadi pengupahan sesuai UMK itu diterapkan sama perusahaan saja," imbuh warga Kecamatan Bumiaji ini.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Penaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kota Batu Sapto Nora Adi mengatakan pihaknya bersama beberapa pihak lain sudah menyetujui tentang kenaikan upah UMK Kota Batu.
Ia menegaskan kenaikan upah yang sesuai dengan PP no 78 tahun 2015 tentang kenaikan upah itu disesuaikan dengan survei 60 item.
"Kenaikan ini setiap tahunnya kami lakukan, selain karena aturan nasional, juga mensejahterakan pekerja di Kota Batu. Nah sekarang ini tinggal kami laporkan ke Wali Kota Batu, lalu dibawa ke Gubernur Jatim untuk persetujuan. Kenaikan gaji sudah bisa diberikan mulai Januari 2019," kata Sapto.
Ia menyebutkan 60 item yang menentukan kenaikan upah seperti makanan, minuman, sembako, transportasi, dan lainnya. Agar disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dikatakannya, dalam satu minggu awal November ini akan dilakukan sosialisasi ke perusahaan di Kota Batu tentang kenaikan UMK ini.
Dia mengakui kalau memang masih ada beberapa perusahaan yang masih belum menerapkan upah sesuai UMK.
"Ada 300 perusahaan yang kami pantau di Batu ini. Ya hampir sekitar 60 persennya yang masih belum menggaji karyawannya sesuai dengan UMK. Tindakan kami ya sosialisasi itu, karena kan ini ada aturannya, ada undang-undangnya," ungkapnya.