Polres Bangkalan Gulung 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari, Tersangka Sempat Kelabuhi dengan Metode ini
Tersangka-tersangka baru masih bermunculan dengan beragam trik untuk mengelabui pemeriksaan pihak kepolisian.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Tingginya intensitas penangkapan dan penggerebekan oleh Polres Bangkalan terhadap para penyalahgunaan narkoba jenis sabu ternyata belum memberikan efek domino.
Tersangka-tersangka baru masih bermunculan dengan beragam trik untuk mengelabui pemeriksaan pihak kepolisian.
Terakhir, Unit Reskrim Polsek Kwanyar, Polsek Blega, dan Polsek Kamal, masing-masing menangkap seorang pecandu sabu, Minggu (4/11/2018).
Polsek Kwanyar menangkap Moh Rosid (36), warga Janteh, Kecamatan Kwanyar.
Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 0,5 gram dan songkok berwarna hitam.
• Sempat Tertinggal di Babak Pertama, Arema FC Samakan Kedudukan Sementara atas PSIS Semarang
"Pelaku menyelipkan sabu di dalam songkok. Ia dihentikan saat naik motor di Jalan Raya Desa Duwek Butir Kecamatan Kwanyar," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno.
Sedangkan Unit Reskrim Polsek Blega menangkap Ainul Yakin (19), warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega.
Polisi menghentikan laju motornya ketika melintas di Jalan Raya Desa/Kecamatan Blega.
Suyitno menjelaskan, dari tangan Ainul Yakin pihaknya menyita plastik kecil yang diduga berisi sabu dalam bungkus rokok dan sebuah pipit yang terbuat dari kaca.
• Kemarau Diprediksi Berakhir Desember, BPBD Mojokerto Imbau Waspada Potensi Kekeringan & Kebakaran
"Kami menetapkan DPO beriisial JMD. Sabu itu rencananya akan dikonsumsi bersama JMD dirumahnya," jelas Suyitno.
Adapun Unit Reskrim Polsek Kamal membekuk Samsul Rizal (24), warga Kampung Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,64 gram.
Pelaku mengemasnya menjadi 14 poket siap jual. Belasan poket sabu itu ia simpan dalam kardus ponsel berwarna putih.
Iptu Suyitno memaparkan, penggerebekan di rumah tersangka Samsul Rizal merupakan hasil pengembangan atas penangkapan terhadap tiga pemakai sabu, yaitu Tomi, Awan, dan Guntur, beberapa hari sebelumnya.
"Ketiganya mengaku, membeli sabu dari SR (Samsul Rizal). Ketika digerebek di rumah SR, kami temukan belasan poket sabu dengan berat total 7,64 gram," paparnya.
• Didukung Kemenlu, Wisata Banyuwangi Akan Dipromosikan Sampai Belgia
Moh Rosid dan Ainul Yakin terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.