2 Pengedar Uang Palsu di Surabaya Ditangkap Polsek Karangpilang, 1 Orang Lainnya Masih Buron
Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya menangkap dua pria bernama Eko Hadisusanto (30) dan Suparman (38).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya menangkap dua pria bernama Eko Hadisusanto (30) dan Suparman (38).
Eko, warga Jalan Luwung, Krian, Sidoarjo tersebut ditangkap saat hendak menggunakan uang palsu (upal) untuk berbelanja di sebuah toko yang berada di kawasan Karangpilang, Surabaya.
Hal tersebut pun dibenarkan Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Noerijanto saat press release pada Selasa (13/11/2018).
Pada polisi, Eko mengaku mendapatkan uang palsu dengan nominal Rp 100 ribuan tersebut dari Suparman, warga Dusun Kedung Bembeng, Lamongan, yang kemudian berhasil ditangkap Polsek Karangpilang.
Noerijanto menegaskan, selain Suparman, masih ada satu orang lagi yang tengah diburu.
"Ada satu orang lagi yang kami buru. Dia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kami," ujarnya.
• Sedang Berbelanja di Toko, Pengedar Uang Palsu asal Sidoarjo Dibekuk Polsek Karangpilang Surabaya
Lantas, bagaimana personel Noerijanto dapat membekuk Eko dan Suparman?
Ketika itu, personelnya memperoleh informasi bila Eko hendak bertemu Suparman di sebuah tempat.
"Saat itu mereka janjian di Terminal Purabaya," tegas Noerijanto kepada awak media.
Mengetahui hal itu, personel Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya langsung membawa Eko ke lokasi yang disebutkannya.
Saat itu, Eko digunakan untuk memancing Suparman agar mau bertemu.
Beruntungnya, strategi itu berhasil 100 persen.
• Kasus 10 Remaja di Surabaya Mabuk Lem, Polisi Panggil Orang Tua, Beri Imbauan & Gandeng Tokoh Agama
Pria bernama Suparman, seperti yang disebutkan Eko, akhirnya menemui Eko di salah satu titik di Terminal Purabaya.
Saat keduanya telah bertemu, personel Unut Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya langsung menangkap Suparman.
Kini, Eko dan Suparman harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Karangpilang Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.