Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mendagri Tjahjo Kumolo Ingatkan Camat untuk Selalu Berkoordinasi dengan Kapolsek dan Danramil

Tjahjo Kumolo ingatkan tugas dan peran camat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Mendagri, Tjahjo Kumolo (dua dari kanan) saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Hotel Shangri-La, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Kamis (15/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengingatkan tugas dan peran camat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Hal tersebut diungkapkan Tjahjo Kumolo saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Hotel Shangri-La, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Kamis (15/11/2018).

Menurutnya, camat mempunyai tugas atributif, di antaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penegakan Perda dan Perkada.

Lebih Cepat, Gubernur Jatim Soekarwo Berencana Umumkan UMK Besok

Puskesmas Sisir Kota Batu Raih Juara 3 Puskesmas Terbersih se-Jawa Timur

Sedangkan dalam tugas delegatif, bupati/wali kota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik, serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati/wali kota.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, lanjutnya, camat mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sementara dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat tidak bisa berdiri sendiri.

Kepala DLH Kota Malang Geregetan CCTV di Jembatan Muharto 3 Kali Dirusak Orang Tak Bertanggung Jawab

Kedatangan Tamu Anak-anak TK Muslimat NU 05, Polres Malang Kota Kenalkan Fungsi dan Tugas Kepolisian

Namun perannya dibantu oleh Kapolsek dan Danramil sampai Babinsa.

Untuk itu, camat harus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan keduanya, termasuk dalam mengambil keputusan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

“Hal ini sangat penting apalagi mencermati perkembangan dinamika saat ini. Kemitraan harus dibangun dengan baik,” katanya.

Selain menjalankan pemerintahan umum, camat juga harus melakukan pengawasan terhadap keberadaan ormas yang ada di wilayahnya.

Warga Gunung Anyar Surabaya Curhat Masalah Kampung Saat Risma Tinjau Proyek MERR Bersama KPK

Dimana saat ini terdapat lebih dari 300 ribu ormas, baik di tingkat pusat maupun provinsi sampai kecamatan.

“Camat harus tahu berapa jumlah ormas yang ada di kecamatan dan bergerak di bidang apa termasuk pengurus dan AD/ART-nya. Jangan sampai ada ormas yang bergerak di bidang radikal atau terorisme, apalagi melanggar Pancasila,” katanya.

Sementara menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 mendatang, Tjahjo Kumolo meminta camat untuk menyukseskan hajatan pesta demokrasi tersebut.

Termasuk mengantisipasi terjadinya kerawanan yang akan timbul.

Tanam Pohon Berbunga Eksotik, Surabaya Menjelma Jadi Kota Seribu Taman

Hari Diabetes Sedunia, Kepala Dinkes Jatim Ingatkan untuk Jaga Pola Makan, Istirahat dan Pikiran

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved