Modus Pinjam Kendaraan, Residivis Narkoba di Surabaya Gadaikan Motor Teman untuk Main Judi Domino
Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran nekat gadaikan motor temannya untuk bermain judi domino.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mat Sudi (35), warga Sidonipah VI, Simokerto, Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran nekat gadaikan motor temannya untuk bermain judi domino.
Kejadian itu dilakukannya setelah menemui temannya, Rizal, di warkop Jalan Bolodewo, Simokerto, untuk meminjam motor vario L 4585 WX milik korban.
• KPU Tempatkan 3 TPS di Lapas Klas II B Lamongan untuk Pemilu 2019
Kepada korban, tersangka mengaku meminjam motor tersebut untuk mengantar temannya.
Lantaran dianggap teman, korban pun tak curiga dengan alasan tersangka.
"Kami menerima laporan motor dipinjam tapi tidak dikembalikan. Tersangka tidak sungkan membawa motor korban," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Rabu (5/12/2018).
• Kapten Sriwijaya FC Ungkap Sisi Gelap Dunia Sepak Bola, Diimingi Uang hingga Taruhan Nyawa
Setelah membawa motor korban, tukang becak itu menemui seseorang dan mnggadaikan motor tanpa surat lengkap di Madura.
Tersangka kembali ke Surabaya dan menggunakan uang hasil gadai motor untuk berjudi.
Saat korban datang menanyakan motor miliknya, tersangka kerap berbelit hingga kemudian dilaporkan ke polisi.
"Saya jual ke Madura Rp 3 juta. Uangnya untuk judi. Sering (judi) ga mesti menang, kadang kalah," aku tersangka.
• Berhasrat Curi Kemenangan dari Mantan Tim, Esteban Vizcarra Buka Kekuatan Arema FC di Kandangnya