Dihadang Massa, Eksekusi Ruko di Desa Wonoasri Grogol Kabupaten Kediri Ditunda
Rencana eksekusi bangunan rumah toko (Ruko) milik Nur Laili di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Rencana eksekusi bangunan rumah toko (Ruko) milik Nur Laili di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, akhirnya ditunda, Senin (10/12/2018).
Penundaan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya benturan antara pihak penggugat dan tergugat, karena di lokasi ruko yang akan dieksekusi telah dijaga puluhan massa yang akan melakukan perlawanan.
Meski telah dijaga puluhan personel kepolisian dari Polsek Grogol dan Polres Kediri, eksekusi rumah Nur Laili ditunda.
• Edarkan Pil Dobel L di Kediri, Dua Pria Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pare
Syuhadak, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjelaskan, penundaan tersebut tidak ditentukan sampai kapan batas berlakunya.
"Eksekusi ditunda tanpa batas waktu yang tidak ditentukan," kata Syuhadak di depan keluarga tergugat.
Kontan saja penjelasan Syuhadak disambut tepuk tangan dan suka cita keluarga Nur Laili dan simpatisan.
Rumah Nur Laila akan dieksekusi karena kalah dalam persidangan.
• 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri akan Disidang Usai Berkas Perkara Lengkap
Sebelumnya, dalam pembacaan amar putusan yang dilakukan di Balai Desa Wonoasri, sempat terjadi ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat.
Pihak tergugat Nur Laila merasa tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Menurut penjelasan Nur Laila, kasus ini bermula saat dirinya melakukan utang piutang dengan Bank Danamon untuk kredit rumahnya.
• Mayoritas Tempat Kos di Kota Kediri Belum Kantongi Izin
• Harga Paket Wisata Luar Negeri Melonjak Dua Kali Lipat Menjelang Akhir Tahun
Namun pada bulan ke-9, kreditnya macet karena usahanya juga macet.
Karena sudah bingung, akhirnya Nur Laila dikenalkan salah seorang teman dengan Yusi Arianto yang menjadi pihak penggugat.
Kemudian Nur Laila akhirnya berutang kepada Yusi dengan berbagai persyaratannya.
"Syaratnya saat itu saya disuruh menandatangani surat kosong dan balik nama akta tanah, saya percaya saja karena diyakinkan sama dia," jelasnya.
• Kejati Jatim Berharap Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri Segera P21
Kemudian berselang beberapa bulan, Nur Laili kembali menanyakan kepada Yusi dengan maksud mau tahu kekurangan utangnya kepada penggugat.
"Sewaktu saya bertanya kepada Pak Yusi, katanya saya sudah tidak mempunyai utang. Karena rumah saya katanya sudah dijual dengan nominal Rp 650 juta. Padahal saya tidak pernah sama sekali menerima uangnya," ungkapnya.