Kasus Perdagangan Bayi via Instagram, Pembeli asal Krukah Surabaya Jadi yang Pertama Disidang
Mafazza, warga Krukah, Surabaya yang menjadi satu di antara tersangka kasus perdagangan bayi melalui Instagram akan menjalani sidang Kamis.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mafazza, warga Krukah, Surabaya yang menjadi satu di antara tersangka kasus perdagangan bayi melalui Instagram akan menjalani sidang pada Kamis (27/12/2018).
Ia berada di urutan pertama tersangka kasus perdagangan bayi yang akan jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam kasus ini, Mafazza ditangkap karena akan membeli bayi dari sebuah akun Instagram milik Alton Phinadita Prinato, yang kini juga menjadi tersangka.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, sidang akan dipimpin oleh oleh Ketua Majelis Hakim, Slamet Riadi, Juli Mamahit, dan Jan Manopo.
Lalu akan hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Efendi.
• 8 Tersangka Perdagangan Bayi via Instagram di Surabaya akan Disidang Terpisah, Termasuk Pemilik Akun
Maffaza sebelumnya diketahui hendak membeli bayi dari Alton Phinandita melalui akun @konsultasihatiprivate.
Untuk setiap bayi, Alton membandrol harga senilai Rp 3,8 juta.
Saat itu, Maffaza takut diceraikan suaminya lantaran sekian tahun menikah, tapi tak juga memiliki momongan.
Dari situ, Alton membeli bayi pada dari orang tua asal Malang di kawasan Tangerang (Florentina Sukmawati dan Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea) untuk dijual ke Mafazza.
Penjualan bayi ke Mafazza melalui perantara Yuvi Berliana Sari, yang juga menjadi tersangka.
Para tersangka dari kasus ini akan disidang terpisah.
"Untuk sidangnya terpisah, sebab berkasnya displit (dipisah) oleh kejaksaan. Tapi, jadwal sidang dan majelisnya sudah ditetapkan mulai pekan depan," kata Sigit, Jumat (21/12/2018).
• Kejari Surabaya akan Segera Limpahkan 8 Berkas Kasus Perdagangan Bayi via Instagram ke Pengadilan
Sementara itu, dari data yang dihimpun TribunJatim.com, terdakwa Yuvi akan menjalani pada Kamis (3/1/2019), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad, Dewi Iswani, dan Anton Widyopriyono.
Lalu, terdakwa Florentina dan Bob akan menjalani sidang perdana mereka pada Selasa (8/1/2018) dengan JPU Samsu J. Efendi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, Isjuaedi, dan Cokorda Gede Artha.
• Mahasiswa Semester Akhir Asal Tangerang Terlibat Kasus Perdagangan Bayi di Instagram