Kasus Perdagangan Bayi via Instagram, Pembeli asal Krukah Surabaya Jadi yang Pertama Disidang
Mafazza, warga Krukah, Surabaya yang menjadi satu di antara tersangka kasus perdagangan bayi melalui Instagram akan menjalani sidang Kamis.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus perdagangan bayi ini diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pasca Tim Cyber Crime melakukan patroli di dunia maya.
Untuk identitas delapan tersangka yang sudah menjalani tahap I dan tahap II adalah Florentina Sukmawati (ibu kandung bayi dari Tangerang), Ni Nyoman Sirait (pembeli), Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya), Yuvi Berliana Sari (perantara), Mafazza Nurwahyu (pembeli), sampai Bob Nehemia Oloan Pangihutan Sibuea (ayah bayi dari Tangerang).
Namun, untuk identitas dua tersangka lain yang masih menunggu berkasnya ditetapkan P21 oleh Kejari Surabaya, adalah Irfadillah Zumarsa (ibu kandung bayi dari Malang) dan Rahma Yuliati (pembeli).
• Pelaku Perdagangan Bayi Lewat Akun Instagram Pernah Jual Bayi Laki-laki Usia 3 Hari