15 Ribu Keping KTP Invalid dan Rusak Dibakar Dispendukcapil Kota Madiun
Sebanyak 15.552 keping KTP invalid dan rusak dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Untuk mencegah agar tidak disalahgunakan, sebanyak 15.552 keping KTP invalid dan rusak dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jumat (28/12/2018).
Pemusnahan KTP yang digelar di halaman depan kantor Dispendukcapil Kota Madiun itu juga disaksikan pihak kepolisan, kejaksaan, dan juga Bawaslu Kota Madiun.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djatikusumo mengatakan, kegiatan pemusanahan KTP rusak merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri terkait keberadaan KTP rusak atau invalid di seluruh Indonesia.
• Sebelum Disumpah, 21 Pejabat Fungsional yang Dilantik Diminta Berwudhu oleh Bupati Madiun
• 5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!
KTP yang dimusnahkan merupakan cetakan sejak tahun 2011 lalu yang belum elektronik.
Selain itu, ada juga KTP yang sudah tidak dipakai karena ganti administrasi pencatatan seperti mengganti status di e-KTP, masa berlaku yang belum diganti seumur hidup, pindah domisili, foto buram, atau NIK yang tidak terbaca.
“Jadi KTP yang dibakar ini sudah tidak dipakai. Ada yang dari Kota Madiun, ada pendatang juga yang pindah domisili ke Kota Madiun akhirnya kan kita ganti KTP, ada yang rusak, NIK-nya tidak terbaca, atau foto buram,” kata Nono Djatikusumo kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
• TPID Kota Madiun Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil selama Natal dan Tahun Baru 2019
• Indonesia Mendongeng di Kota Kediri Ajak Santri Peduli Korban Bencana Alam
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengatakan, pemusnahan KTP yang rusak itu untuk mencegah penyalahgunaan.
Sebagian KTP yang dibakar adalah KTP milik warga yang sudah meninggal, sehingga pada saat pembuatan akta kematian, KTP ditarik oleh Dispendukcapil, untuk dimusnahkan.
"Sudah menjadi rumor, ditemukan KTP elektronik yang tercecer di beberapa daerah. Kami tidak ingin itu terjadi di Kota Madiun. Jadi kami berharap tidak ada (KTP rusak) yang tersisa, tercecer, di Kota Madiun," jelasnya.
• Pemkab Nganjuk Akan Berikan Santunan Kepada Anggota TRC Korban Gas Beracun
• Jalan Raya Gubeng Surabaya Sudah Bisa Dilewati, Pengendara Diimbau Tak Perlambat Laju Kendaraan
Dia menambahkan, pemusnahan KTP invalid ini merupakan pemusnahan tahap kedua.
Sekitar seminggu yang lalu, Dispendukcapil memusnahkan 3.418 keping KTP invalid, dengan cara dibakar di halaman kantor Dispendukcapil Kota Madiun. (Surya/Rahardian Bagus)