Petugas akan Tilang Kendaraan Bermuatan Over Kapasitas yang Melintas di Bojonegoro
Petugas Satlantas Polres Bojonegoro tak main-main dalam menindak kendaraan truk bermuatan melebih batas atau over kapasitas.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Petugas Satlantas Polres Bojonegoro tak main-main dalam menindak kendaraan truk bermuatan melebih batas atau over kapasitas.
Kendaraan over kapasitas itu dinilai membahayakan pengguna jalan lain, sehingga diperlukan tindakan tegas.
Disampaikan Kanit Turjawali Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Luluk Sulistiyono, sebelumnya petugas mendapat laporan ada truk bermuatan melebihi kapasitas melaju dari arah Surabaya masuk ke Bojonegoro, tepatnya di sekitar Pasar Kapas.
• Diduga Pecah Ban, Minibus Angkut 16 Penumpang Terguling di Jalur Bojonegoro-Ngawi, 4 Orang Luka-luka
• Tahun 2019, DPRD Tuban akan Godok 21 Raperda, 8 di Antaranya Sisa Raperda 2018 yang Belum Tuntas
Petugas kemudian melakukan pencarian dan mendapati keberadaan truk yang bermuatan papan kayu itu, hingga akhirnya diberhentikan di Jalan Basuki Rahmat.
"Ya truk kita hentikan karena membahayakan, pengemudi ditegur dan kita tilang," kata Ipda Luluk Sulistiyono saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).
Dia menjelaskan, kegiatan penindakan terhadap kendaraan over kapasitas ini akan terus dilakukan, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
• Hasil Manchester City Vs Liverpool, The Citizens Nodai Rekor Tak Terkalahkan Liverpool
• Wajib Lakukan Akuntabilitas, Ada 45 Lembaga Pendidikan Swasta di Bojonegoro Tak Dapat Bantuan Sosial
Bahkan, perwira berpangkat satu balok di pundak itu meminta kepada pemilik jasa angkutan untuk tidak memuat barang melebihi kapasitas.
"Kepada pemilik angkutan agar tidak hanya menikmati keuntungan saja, tapi juga perlu diperhatikan aspek keselamatan, baik pengemudi atau pengguna jalan yang lain," tegas Ipda Luluk Sulistiyono.