Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sambut Tahun Baru, Kemenag Kabupaten Malang Soroti Sertifikat Aset Waqaf dan Program Kartu Nikah

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Musta'in, sabut masih banyak aset wakaf di yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Tribunnews.com
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. 

TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Tahun sudah beranjak satu tingkat yakni tahun 2019.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, Musta'in, menyadari kini masih banyak aset wakaf di Kabupaten Malang yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada tahun 2018, terdapat 163 sertifikat aset wakaf yang telah berhasil diterbitkan. Tahun ini, pihaknya menargetkan 500 sertifikat aset wakaf yang mesti diterbitkan.

Maka dari itu, Kemenag akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

(Pria Pencuri Motor di Lamongan Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi, Dibekuk Saat akan Lepas Pelat)

(Cerita Caleg Muda PSI Dhimas Anugrah yang Baru Keluarkan Dana Rp 3 Juta untuk Nyaleg)

"Wakaf yang belum punya sertifikat dan belum punya kekuatan hukum sangat banyak. Kami kerjasama dengan BPN, bersama-sama akan menuntaskan, memudahkan, mempercepat proses sertifikasi," terang Musta'in ketika dikonfrimasi, Jum'at (4/1/2019).

Musta'in menilai aset wakaf yang belum memiliki sertifikat, ditengarainya karena pengemban mandat enggan mengajukan sertifikasi.

Untuk itu pihaknya akan memberikan pendampingan.

Selain soal aset wakaf, yang menjadi atensi Musta'in adalah belum siapnya Kabupaten Malang dalam menerapkan kartu nikah.

Musta'in mengatakan, apa yang telah menjadi kebijakan pusat nantinya juga bakal diikuti semua daerah. Tak terkecuali Kabupaten Malang.

(Kota Surabaya akan Punya Banyak Pohon Jacaranda, Pohon Berbunga Ungu Nan Cantik)

(Banyak Proyek Fisik Gagal Dikerjakan, Serapan APBD Kota Blitar Tahun 2018 Rendah)

Kini, pihaknya menunggu instruksi Kemenag pusat untuk penerapan kartu tersebut.

"Kartu nikah belum. Jadi prinsip untuk kebijakan nasional masih kita akan mengikuti. Jika dari pusat diterapkan ya kita juga kami ikuti. Kartu nikah, itu pengadaannya di pusat. Jadi kami menunggu dari pusat," beber Musta'in

Musta'in menuturkan kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Namun sebuah dokumen pelengkap status pernikahan bagi warga negara Indonesia.

Tujuannya, dengan adanya kartu nikah, masyarakat dimudahkan dalam membawa dokumen pernikahan tersebut jika sewaktu-sewaktu dibutuhkan.

Kartu tersebut juga terdapat QR code, untuk mengetahui informasi status pernikahan yang bersangkutan. Bentuk kartu nikah ini sangat praktis layaknya E-KTP dan SIM.

Reporter: Surya/Erwin Wicaksono

(Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi Mulai 5 Januari 2019, Berikut Rincian Daftar Harga Baru)

(Murid SD dan SMP di Kota Malang Rencananya akan Dapat Subsidi untuk Naik Angkot)

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved