Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hendak Dilimpahkan ke Mapolres Jember, Satu Tahanan Malah Nekat Kabur, Padahal Sudah Diborgol

Meski sudah diborgol dan memakai baju tahanan berwarna oranye, Yudi, tersangka kasus pencurian ponsel asal Tanggul, Jember, nekat kabur.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SRI WAHYUNIK
Yudi (kiri) saat rilis di Mapolres Jember, Jumat (11/1/2019). Yudi, tersangka kasus pencurian ponsel sempat kabur saat akan dilimpahkan ke Mapolres Jember. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Yudi Pratama (19), tersangka kasus pencurian ponsel asal Tanggul, Jember ini terbilang licin.

Meski sudah diborgol dan memakai baju tahanan berwarna oranye, Yudi nekat kabur.

Lebih nekat lagi, dia kabur tidak jauh dari Mapolres Jember.

Yudi sempat kabur saat akan dibawa masuk ke Mapolres Jember, Jumat (11/1/2019).

Awalnya, jajaran Polsek Sumberbaru hendak melimpahkan Yudi ke Mapolres Jember.

Majelis Pemeriksa Rekomendasi Lampiran Tambang Emas Blok Silo Jember Dicabut dari Permen ESDM

BBKSDA Jatim Bantah Isu Burung Hasil Penyitaan di Jember Mati Kelaparan

Dia dikawal oleh empat orang, termasuk Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagiyo.

Di dalam mobil, Yudi diapit dua orang anggota Polsek Sumberbaru.

Mobil diparkir di Jalan Gatot Subroto yang tidak jauh dari Mapolres Jember.

Satu anggota keluar mobil, diikuti oleh Yudi.

Satu anggota kemudian mengambil berkas di mobil.

Ditinggal Pemilik Pergi ke Kediri, Rumah Warga Situbondo Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih Ingin Pemprov Jatim Bangun Rumah Sakit di Pulau Kangean Madura

Saat itulah, Yudi melihat peluang, dan langsung kabur.

Tak pelak, anggota Polsek Sumberbaru kaget dan sontak berteriak "tahanan kabur".

Ada juga yang berteriak maling.

Sekitar 50 meter kabur, Yudi berhasil dihadang warga.

Yudi berhasil ditangkap setelah sempat terjatuh di aspal.

Pemkab Jember dan BNI Salurkan Kredit Usaha Rakyat Pada Warung Kopi, Beri Pelatihan Barista

Bupati Jember Faida Tawarkan 10 Hal kepada PT KAI dalam Nota Kesepahaman

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved