Terseret Dugaan Korupsi, Mantan Dispora Gresik Kembalikan Uang Negara Rp 103 Juta
Tersangka korupsi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Kabupaten Gresik Jairrudin mengembalikan uang kerugian negara.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Tersangka korupsi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga (Dispora) Kabupaten Gresik Jairrudin mengembalikan uang kerugian negara.
Uang itu diserahkan ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik saat proses tahap dua.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa tersangka Jairrudin telah mengembalikan uang kerugian negera sebesar Rp 103.360.811.
“Tersangka mantan Kepala Dispora kemarin menyerahkan uang kerugian negara. Sekarang uangnya dititipkan dipenitipan barang bukti di Bank,” kata Andrie, Jumat (18/1/2019).
(TKD Jokowi-Maruf Jatim Kritik Bahayanya Pernyataan Prabowo Soal Chief of Law Enforcement)
(Jadi Pedagang Bakiak Terakhir di Jalan Panggung Surabaya, Imam Dapat Untung Besar Saat Musim Hujan)
Perkara dugaan korupsi yang menyangkut Jairrudin yang juga Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik ini segera akan disidangkan.
“Secepatnya dalam minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” imbuhnya.
Jairruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada anggaran daerah tahun 2017.
Total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 103.390.811.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersangka Jairuddin diduga korupsi dari tiga kegiatan, car free day, paskibraka dan gowes pesona nusantra pada 2017.
Anggaran tiga kegiatan itu dipotong 5 persen.
Untuk mencari barang bukti penyidik Kejari Gresik menggeledah Kantor Dispora Kabupaten Gresik di komplek Gelora Joko Samudro Jl Veteran Kecamatan Kebomas padaKamis (6/9/2018).
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Ustaz Arifin Ilham Diperbolehkan Pulang, Alvin Unggah Momen Saat Sang Ayah Tinggalkan Rumah Sakit)
(Polrestabes Surabaya Ungkap Dua Pembunuh Perempuan dalam Tong di Romokalisari)