Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum MKP: Kami Pikir-Pikir, Pembuktiannya Nihil

Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tikor Surabaya, jalan Juanda Sidoarjo, Senin (21/1/2019) yang

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Istimewa
Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat (28/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tikor Surabaya, jalan Juanda Sidoarjo, Senin (21/1/2019) yang diketuai I Wayan Sosiawan.

"Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Senin (21/1/2019).

Lantas, hakim kembali membacakan sejumlah pertimbangan sebelum memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2.75 miliar subsider satu tahun terhadap MKP.

"Menimbang bahwa patut diduga bila penerimaan hadiah atau janji itu diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan kewenangan dalam penggunaan jabatannya, terdakwa tidak memberi tauladan dan contoh yang baik kepada masyarakat," imbuhnya.

Melalui kuasa hukumnya, Muhajir, MKP mengaku pikir-pikir dengan putusan itu.

"Kami diberi waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, kami juga akan berdiskusi dengan keluarga juga dengan terdakwa apakah pertimbangannya menerima atau tidak," kata Muhajir usai sidang kepada TribunJatim.com, Senin (21/1/2019).

Muhajir menambahkan, pihaknya mengaku keberatan dengan putusan itu.

Viral Mie Ayam Rp2000 di Sragen sampai Dicurigai Pakai Ayam Mati, Penjual Mengaku Malah Untung

Di hukum 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Mojokerto MKP Pikir-pikir

BREAKING NEWS : Mantan Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

4 Jam, Artis Selegram Aldiena Cena Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Prostitusi Online

Menurutnya, segala tuduhan dari jaksa tak terbukti.

"Sebenarnya putusan itu, kami terus terang tidak sependapat karena faktor-faktor di persidangan kami melihat dan berpendapat bahwa pembuktiannya nihil," pungkasnya.

Lantas, mengapa Muhajir beranggapan demikian?

"Buktinya, selama ini kan hanya pengakuan dari Luthfi (ajudan MKP) saja, tetapi dari terdakwa tidak mengakui, dari 35 saksi yang dihadirkan juga tidak mengetahui hal itu, jadi hanya berdasarkan pengakuan dari Luthfi yang mengatakan menaruh di meja terdakwa, makanya kami pikir pikir dan kami meeting kan dengan terdakwa beserta keluarga dan tim penasehat hukum," tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hendrawan menegaskan, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbutan IMB dan IPPR.

MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved