Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi dan Jual Sapi Milik Mertua, Pria di Malang Ditangkap Polisi, Akui Butuh Uang untuk Bayar Utang

Gunowo (41) Warga Dusun Lasan, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah mencuri sapi milik mertuanya.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ani Susanti
SURYA/RIFKY EDGAR
Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo bersama dengan tersangka Gunowo (41) saat rilis kasus pencurian sapi, Kamis (24/1/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Gunowo (41) Warga Dusun Lasan, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah mencuri sapi milik mertuanya.

Gunowo yang sehari-harinya bekerja merawat sapi milik mertuanya itu tega mencuri lantaran terlilit utang.

Ia mengaku telah menjual sapi berjenis Londoan warna hitam putih seharga Rp 9 Juta.

"Tiap hari saya yang carikan rumput, saya yang merawatnya, tapi saya butuh uang untuk membayar utang," ucap Gunadi saat ditanya rekan media dalam rilis kasus di Polsek Karangploso, Kamis (24/1/2019).

Kuli Bangunan di Malang Hamili Remaja 15 Tahun, Ngaku Bujangan, Padahal Istrinya Mengandung 8 Bulan

Sementara itu, Kapolsek Karangploso, AKP Effendy Budi Wibowo mengatakan, kronologi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Selasa (8/1/2019) pukul 09.00 WIB

Pelaku mengambil sapi disaat rumah mertuanya dalam keadaan kosong.

Mengetahui hal itu, pelaku kemudian masuk ke kandang sapi dan melepaskan tali yang mengikat sapi itu di tiang.

Setelah lepas, pelaku kemudian menuntun sapi berumur dua tahun itu keluar rumah dan kemudian langsung dijual ke seorang pembeli yang berada di Pasar Hewan.

"Kami mendapatkan laporan dari Si Yam (56) mertua korban yang mendapati sapinya hilang di kandang pada hari itu juga. Ia mengaku bahwa satu dari empat sapi yang dia miliki itu telah hilang," ucap AKP Effendy Budi Wibowo.

Lama Buron, Seorang Pembobol Toko Diciduk Satreskrim Porles Malang Kota, Curi Kemeja hingga Sepatu

Seusai mendapati laporan pencurian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Karangploso beserta jajarannya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Dari hasil penyidikan polisi, diketahui bahwa yang mencuri tersebut ialah Gunowo, yang ditangkap di rumahnya pada keesokan harinya, Rabu (9/1/2019).

"Jadi ini adalah pencurian dalam keluarga. Dari hasil penjualan itu, pelaku menerima uang Rp 3 Juta dulu dan sisanya Rp 6 Juta masih belum diberikan oleh pembeli," kata Effendy.

Polres Bojonegoro Bekuk 2 Pembobol 6 ATM, Nyamar Jadi Tukang Servis & Gasak Rp 20 Juta Tiap Beraksi

Kini, sapi yang dicuri pelaku telah dikembalikan lagi ke rumah mertuanya, dan polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 850 Ribu hasil dari penjualan sapi.

Dilanjutkan Effendy, uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dengan temannya dan sebagian digunakan untuk membayar utang.

"Kami akan mengembangkan kasus ini, karena pembelinya juga masih kami cari. Atas kejadian ini pelaku akan dikenai Pasal 363 jo 367 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved