Bermodal Nama Dua Pengendali Sabu-sabu, BNNP Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Antarnegara
BNNP Jatim mengumpulkan sejumlah keterangan dan informasi sedari bulan November 2018, guna membongkar sindikat peredaran narkotika antarnegara itu.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram tidaklah secara instan.
Sebab, BNNP Jatim mengumpulkan sejumlah keterangan dan informasi sedari bulan November 2018, guna membongkar sindikat peredaran narkotika antarnegara itu.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menjelaskan, mulanya ia memperoleh informasi terkait pengendali sabu senilai Rp 21.6 milyar itu.
Petugas terlebih dahulu mengantongi nama sepasang suami istri (pasutri) bernama Adolf dan Erlin. Berkat informasi tersebut, petugas mengembangkannya dan memperoleh lima orang lain yang berperan sebagai drop shipper atau kurir antar negara maupun antar pulau.
"Kami dapat nama Adolf dan istrinya terlebih dulu, kemudian kami kembangkan ke pelaku lainnya," ujar Wisnu saat sesi wawancara bersama TribunJatim.com, Selasa (5/2/2019).
AKBP Wisnu Chandra menambahkan, pihaknya juga mencari sejumlah informasi dari beragam sumber, serta memantau pergerakan para pelaku dari Polsek-polsek yang memiliki data tersebut.
"Seluruh informasi kami himpun, lalu kami analisa, akhirnya kami temukan pusatnya (Adolf dan Erlin)," tandasnya kepada Tribunjatim.com.
Dalam proses pengembangan pun demikian, tak serta merta personelnya langsung memperoleh identitas dari pelaku lain.
Namun, ketika telah mengantongi nama pelaku lainnya, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, Wisnu mengaku personelnya lantas memperoleh informasi bila pelaku lainnya tengah 'kulak' sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia.
Dari sanalah, kemudian Wisnu dan timnya langsung bergerak untuk memburu para pelaku.
"Lalu kami kembangkan, kami dalami secara personal dan muncul informasi sedang ngulak barang (sabu) dalam jumlah besar," bebernya kepada Tribunjatim.com.
Sebelumnya, BNNP Jatim telah menangkap lima pelaku peredaran sabu-sabu di Jatim.
• BNNP Jatim Sebut Sabu-sabu 18 Kg yang Disita dari 7 Pelaku Peredaran Narkoba Senilai Rp 21,6 Miliar
• Kasus Narkoba 18 Kilogram, BNNP Jatim Blokir Rekening Pelaku dan Telusuri Perputaran Aliran Dana
• Khofifah Viralkan Pantun untuk Pemenangan Jokowi-Maruf di Mataraman
Kelima pelaku itu adalah Febriadi (35) warga Dumai, Riau, Hasan (33) asal Sampang, Madura, Andi Gunawan (48) asal Dumai, Riau, Iskandar (55) asal Rupat, Bengkalis, dan Wati Sriayu asal Brebes, Jawa Tengah.
Ketika didalami, pihak BNNP Jatim mendapati pendana barang haram itu dari Adolf dan Erlin.
Petugas masih melakukan pengembangan atas kasus sabu-sabu seberat 18 Kg ini.