Kejati Jatim Pastikan Pegang Ketetapan Pengadilan Tinggi Jakarta, Untuk Alihkan Tahanan Ahmad Dhani
Kejati Jatim Pastikan Pegang Ketetapan Pengadilan Tinggi Jakarta, Untuk Alihkan Tahanan Ahmad Dhani.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penahanan Ahmad Dhani Prasetyo batal dipindahkan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan bahwa keputusan memindahkan Ahmad Dhani itu berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya penahanannya dialihkan ke Medaeng, begitu putusannya," terangnya saat dihubungi, Rabu, (6/2/2019).
Karena sudah ditetapkan oleh pengadilan, lanjut Richard, maka wajib bagi jaksa untuk melaksanakannya.
• Kejari Surabaya Pastikan Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian di PN Surabaya Kamis Besok
• BREAKING NEWS : Ahmad Dhani Tak Jadi Ditahan di Rutan Medaeng, Keluarga Berada di Jakarta
"Jaksa sebagai pelaksana penetapan Hakim PT Jakarta adalah melakukan pemindahan penahanan ADP ke Rutan Medaeng. Apapun alasannya, tetap dan wajib melaksanakan penetapan dari PT Jakarta itu," jelasnya.
Richard mengakui pada tataran teknis, terjadi kendala pelaksanaan pemindahan panahanan Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng.
Tim jaksa dari Surabaya yang hendak membawa ADP dari Lapas Cipinang 'terhadang' penolakan dari tim kuasa hukum Dhani dan meminta untuk dibon atau dipinjam, bukan dialihkan penahanannya.
Nantinya, apakah setelah sidang ADP langsung akan dibawa ke Rutan Medaeng, Richard menjawab, "Itu belum tahu." hematnya.