Gawat, Distribusi Logistik Pemilu untuk Tiga Daerah di Jatim ini Tanpa Pengawalan Polisi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan tiga kasus pendistribusian logistik pemilu serentak 2019 tanpa adanya pengawalan pihak kepolisian

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan tiga kasus pendistribusian logistik pemilu serentak 2019 tanpa adanya pengawalan pihak kepolisian. Atas temuan ini, Bawaslu Jatim pun berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berdasarkan penjelasan Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, ketiga daerah yang telah melakukan distribusi surat suara tersebut adalah Tulungagung, Pamekasan, dan Kediri (Kota).
"Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten/Kota, pendistribusian ke daerah tersebut ternyata tidak dikawal pihak kepolisian," kata Aang kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (8/2/2019).
Aang menjelaskan bahwa hal ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) no 1 tahun 2019. Berdasarkan PKPU tersebut seharusnya proses pendistribusian dari percetakan ke Kabupaten dan Kota, tempat pemungutan suara, harus dalam pengawalan ketat.
Bahkan, tak hanya untuk daerah di Jatim, Bawaslu juga menemukan kasus serupa pada pendistribusian dari salah satu percetakan di Jatim ke provinsi Bali. Bawaslu menyebut pihak keamanan hanya melakukan pengawasan hanya dari pelabuhan.
• Mami LC di Kota Malang Diciduk Polisi
• Anggap Rugikan Negara, Anggota DPR RI Bambang Haryo Kritik Mega Proyek LRT Palembang
• TKD Jatim: Ibu-Ibu Faktanya Lebih Memilih Jokowi-Maruf Amin, Meski Didekati Kubu Prabowo-Sandiaga
Menurut Aang, hal ini berpotensi logistik pemilu disalahgunakan sehingga mencederai proses pemilu.
"Hal ini sangat mengawatirkan. Sekalipun, logistik tersebut disegel dari pihak percetakan," sesal Aang kepada Tribunjatim.com.
Aang menjelaskan bahwa proses produksi hingga distribusi logistik pemilu menjadi tanggungjawab KPU RI.
"Memang ada jajaran KPU RI yang telah melakukan pengawasan terhadap proses pendistribusian. Namun, masih saja kami temukan beberapa proses yang tak sesuai dengan regulasi,"' katanya kepada Tribunjatim.com.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan temuan ini ke Bawaslu RI dan KPU RI.
"Kami sedang proses dan dalami. Kami berharap segera ada pembetulan agar kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.
-
2020 akan Ada Mall Pelayaan Publik di Kota Malang
-
Perubahan Indra Sjafri Setelah Diet Ketat, Bisa Jogging Pagi hingga 10 Kilometer dengan Mudah
-
Rahasia Sukses Diet Pelatih Timnas U-22, Indra Sjafri Berhasil Turunkan Berat Badan Lebih dari 10 Kg
-
Kandang Transit City Forest Arum Sabil Jember Terima 25 Ekor Monyet Ekor Panjang
-
Berbekal Rp 10 Juta, 2 Pria Surabaya Ini Keliling Indonesia Dengan Motor, Jual DVD Jika Kurang Dana