Mami LC di Kota Malang Diciduk Polisi
Polres Malang Kota mengamankan seorang perempuan bernama CM alias Meme (31) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang Kota mengamankan seorang perempuan bernama CM alias Meme (31) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Polisi menjelaskan bahwa, Meme sehari-harinya bekerja sebagai mami ladies club (LC) atau penyedia pemandu lagu di salah satu Karaoke di Jalan Candi Trowulan, Malang.
Meme ditangkap di rumahnya karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,10 gram. Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi bahwa Meme kerap membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Meme di rumahnya.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, saat digerebek, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 3.1 gram.
Meskipun Meme kedapatan SS yang jumlahnya cukup banyak, namun Meme mengaku bahwa dirinya bukan pengedar.
“Dia mengaku konsumsi sabu-sabu untuk jaga stamina bekerja pada malam hari,” ujar AKBP Asfuri kepada Tribunjatim.com.
• Anggap Rugikan Negara, Anggota DPR RI Bambang Haryo Kritik Mega Proyek LRT Palembang
• Terkait Ucapan Yang Gaji Kamu Siapa, Bawaslu RI Pastikan Panggil Menkominfo Rudiantara Hari Senin
• Libur Akhir Pekan, Ajak Anak Beraktifitas Seru Berlatar Tujuh Negara di Pakuwon Mall Surabaya
Saat dirilis dalam ungkap Tumpas Narkoba 2019, Meme tampak terus menunduk. Dia menjadi satu-satunya perempuan dari 34 tersangka yang berhasil ditangkap selama 12 hari ini.
Asfuri mengatakan, pemberantasan terhadap kasus Narkotika menjadi salahs atu prioritas program kepolisian. Oleh sebab itu, masyarakat juga diminta bisa turut aktif membantu petugas dalam upaya memberantas Narkotika.
Meskipun Tumpas Semeru 2019 sudah berakhir, namun demi memberantas peredaran narkoba di Kota Malang, petugas Reskoba Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan.
Termasuk mencari sosok pengedar yang telah memasok SS kepada Meme. Asfuri mengatakan Meme dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. (Benni Indo/TribunJatim.com).