Tersangka Kasus Miras Oplosan Pencabut Nyawa yang Tewaskan 3 Orang di Trenggalek Digelandang Polisi
Polres Trenggalek menangkap lima orang yang memfasilitasi pesta miras di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap lima orang yang memfasilitasi pesta miras di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Mereka terdiri dari satu produsen miras, pengedarnya, penyandang dana dan dua pengoplos.
Para pelaku ditangkap Senin (11/2/2019) di beberapa tempat berbeda.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, produsen miras ini adalah Hadi Suwito (46), warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
• Pesta Miras di Watulimo Trenggalek Dilakukan di Banyak Tempat, Jumlah Korban Bisa Bertambah
"Kami juga menyita berbagai alat untuk meracik miras palsu dari rumah pelaku," tutur Didit.
Hadi meracik miras ini di kandang sapi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan dua drum plastik waga biru ukuran besar, untuk meracik bahan miras oplosan.
Bahan dasar yang digunakan adalah alkohol jenis metanol yang dibeli dari toko kimia.
Metanol adalah jenis alkohol yang tidak boleh dikonsumsi manusia.
• Kasus Pesta Miras Tewaskan 3 Orang di Trenggalek, Uang Miras Didapat dari Calon Kades
Metanol ini kemudian dicampur dengan air mineral dan perisa miras, seperti Vodka atau Whisky.
Pesta Miras
Polres Trenggalek
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Kediri
AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro
miras oplosan pencabut nyawa
-
Pesta Miras di Watulimo Trenggalek Dilakukan di Banyak Tempat, Jumlah Korban Bisa Bertambah
-
Satu Peserta Pesta Miras di Trengalek Meninggal, Korban Pesta Miras Jadi Tiga Orang
-
Satu Korban di Trenggalek Miras Datang Dalam Keadaan Sehat, Tidak Lama Drop dan Meninggal Dunia
-
Dua Orang Tewas, Satu Kritis, Usai Pesta Miras Jelang Pilkdes Serentak di Trenggalek
-
Polres Trenggalek Terjunkan 725 Pasukan untuk Pengamanan Pilkades Serentak