Tersangka Kasus Miras Oplosan Pencabut Nyawa yang Tewaskan 3 Orang di Trenggalek Digelandang Polisi
Polres Trenggalek menangkap lima orang yang memfasilitasi pesta miras di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap lima orang yang memfasilitasi pesta miras di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Mereka terdiri dari satu produsen miras, pengedarnya, penyandang dana dan dua pengoplos.
Para pelaku ditangkap Senin (11/2/2019) di beberapa tempat berbeda.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, produsen miras ini adalah Hadi Suwito (46), warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
• Pesta Miras di Watulimo Trenggalek Dilakukan di Banyak Tempat, Jumlah Korban Bisa Bertambah
"Kami juga menyita berbagai alat untuk meracik miras palsu dari rumah pelaku," tutur Didit.
Hadi meracik miras ini di kandang sapi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan dua drum plastik waga biru ukuran besar, untuk meracik bahan miras oplosan.
Bahan dasar yang digunakan adalah alkohol jenis metanol yang dibeli dari toko kimia.
Metanol adalah jenis alkohol yang tidak boleh dikonsumsi manusia.
• Kasus Pesta Miras Tewaskan 3 Orang di Trenggalek, Uang Miras Didapat dari Calon Kades
Metanol ini kemudian dicampur dengan air mineral dan perisa miras, seperti Vodka atau Whisky.
"Kami sita juga ada ratusan botol miras bermerek. Botol-botol ini nantinya diisi miras palsu dan dijual layaknya miras yang asli," terang Didit.
Pelaku kedua adalah Sugiono (38), asal Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri yang berperan sebagai pengedarnya.
Pelaku ketiga adalah Samsul Anam (57), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sebagai penyandang dana.
• Emil Elestianto Dardak Berpamitan di Pendopo Kabupaten Trenggalek dengan Lagu Bunga Terakhir
Didit mengungkapkan, awalnya Samsul memesan miras kepada Sugiono.
Sugiono kemudian menyampaikan pesanan itu ke Hadi agar diracikkan.