Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minta 4 Nelayan yang Ditangkap Dibebaskan, Ratusan Warga di Sumenep 'Ngluruk' ke Kantor Satpolair

Ratusan warga Kecamatan Dungkek, Sumenep beramai-ramai mendatangi kantor Satpolair Kalianget. Mereka tak terima 4 nelayan ditangkap dan ditahan.

Penulis: Moh Rivai | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/MOH RIVAI
Ratusan nelayan asal Kecamatan Dungkek saat mendatang kantor Satpolair dan bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan dari Provinsi Jawa Timur, di ruang aula Dinas Perikanan Sumenep, Selasa, (19/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Ratusan warga Kecamatan Dungkek, Sumenep beramai-ramai mendatangi kantor Satpolair Kalianget, Sumenep, Selasa (19/2/2019).

Mereka tak terima empat nelayan asal Kecamatan Dungkek tersebut ditangkap dan ditahan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Kalianget.

Warga menuntut polisi melepas ke empat rekannya yang ditangkap dan ditahan polisi, lantaran tertangkap tangan mereka menangkap ikan dengan menggunakan sarkak di perairan Pulau Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep.

Karena mereka menilai selama ini nelayan menangkap ikan dengan menggunakan sarkak tidak dilarang.

Konflik Jaring Sarkak Nelayan Dungkek dan Talango Sumenep, Dinas Perikanan: Saya Minta Mediasi

DPRD Sumenep Usulkan 16 Raperda untuk Dibahas di Tahun 2019

Maka dari itu, itu tidak ada alasan polisi menangkap mereka dan harus dilepas.

“Kami datang kesini meminta agar polisi berbuat adil, karena sesuai peraturan, tidak ada larangan nelayan menggunakan alat penangkap ikan menggunakan sarkak,” kata Abdar, nelayan asal Desa Romben, Kecamatan Dungkek.

Menurutnya, nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan sarkak, tidak saja dilakukan nelayan asal Kecamatan Dungkek saja, tetapi juga nelayan dari beberapa daerah di Sumenep.

“Termasuk nelayan asal Kecamatan Gapura dan juga dari warga pulau Poteran, Kecamatan Talango. Tetapi mereka lancar-lancar saja, tidak ditangkap,” sambung Abd Hasyim, juga dari satu di antara pengunjuk rasa.

Moh Adam, juga nelayan Dungkek menerangkan, sejatinya persoalan ditangkapnya empat nelayan asal Kecamatan Dungek oleh warga Pulau Poteran merupakan dendam.

Karena perselisisihan yang terjadi beberapa hari sebelumnya, akibat dari tabrakan antar perahu di laut waktu sama-sama menjaring ikan di tengah laut.

“Lalu kemudian berimbas pada penangkapan empat nelayan kami, dengan alasan saat menangkap ikan menggunakan alat tangkap sarkrak,” jelas Adam.

Karena itu, mereka berharap penegak hukum berbuat adil dengan melepas empat orang nelayan temannya karena tidak bersalah.

Menurut mereka, tuduhan mencuri ikan atau penangkapan ikan dengan alat terlarang tidak cukup bukti.

4 Pelaku Jaring Sarkak di Perairan Laut Perbatasan Talango-Gapura Sumenep Kepergok Nelayan

Penangkapan 4 Pengguna Jaring Sarkak, Ratusan Nelayan Dungkek Sumenep Geruduk Dinas Perikanan

“Saya tegaskan bahwa empat nelayan yang ditangkap oleh massa Kecamatan Talango - Kalianget tidak ditahan, karena kasus itu masih dalam proses pembuktian. Termasuk mengumpulkan barang bukti,” kata AKP Ludwi, Kasatpolair Kalianget Sumenep.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Arief Rusdi menjelaskan, sejatinya alat tangkap sarkak itu tidak dilarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved