Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Razia Gabungan Polisi dan Dishub Temukan Berbagai Pelanggaran,Tak Bawa Surat hingga Kelebihan Muatan

Ratusan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat terjaring razia gabungan yang dilakukan Dishub Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Polisi dan Dishub Kota Surabaya saat mengadakan razia gabungan, Senin (25/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratusan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat terjaring razia gabungan yang dilakukan Dishub Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya pada Senin (25/2/2019) siang.

Ketika itu, ada sejumlah pengendara yang tak dapat menunjukan kelengkapan berkendara, seperti STNK dan SIM.

Alasannya pun beragam, mulai tertukar dengan saudara, hingga lupa membawanya.

Tak hanya itu, ada juga yang kedapatan tengah mengangkut muatan berlebih.

Sekitar satu jam melakukan razia, personel gabungan, terutama Satlantas Polrestabes Surabaya telah melakukan puluhan tindakan tilang.

Adakan Razia Gabungan, Satlantas Polrestabes Surabaya: Pelanggaran Adalah Awal Terjadinya Kecelakaan

Tindakan tilang yang dilakukan ada 28, yang terdiri dari roda dua dan empat

Di sisi lain, Dishub Kota Surabaya menindak 12 kendaraan yang kedapatan membawa volume muatan berlebih yang jelas-jelas menyalahi aturan.

Selain itu, ada pula buku kir dari roda empat yang mati.

Belum selesai sampai disitu, masih ada juga kendaraan angkutan barang yang dilakukan uji emisi di Jalan Rajawali Surabaya kala itu.

Saat itu, ada 66 kendaraan yang dilakukan uji emisi, namun dua di antaranya dinyatakan tak lulus uji emisi.

Terkait hal itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Dishub, Budi Basuki menegaskan, mayoritas kendaraan yang ditindak menyalahi tata cara muatan barang.

Contohnya saja truk yang ketika itu tengah mengangkut sejumlah besi panjang.

Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan Divonis Hakim Pidana 2 Tahun Penjara, Pilih Pikir-Pikir Dulu

Menurutnya, truk tersebut seharusnya diberi segitiga pengaman pada bagian belakang truk.

Selain itu, ukuran panjang muatannya tak diperbolehkan melebihi bak sisi depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved