Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pastikan Tak Ada WNA Yang Punya E-KTP, Dispendukcapil Gresik Perketat Pengajuan E-KTP dari WNA

Pastikan Tak Ada WNA Yang Punya E-KTP, Dispendukcapil Gresik Perketat Pengajuan E-KTP dari WNA.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
SURYA/WILLY ABRAHAM
Petugas Dispendukcapil saat melakukan proses perekaman e-KTP, Kamis (28/2/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, Khusaini memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) memiliki elektronik KTP (e-KTP) di Kota Pudak.

"Saya pastikan tidak ada WNA yang punya e-KTP," ujarnya.

Setelah melakukan kroscek data, pihaknya memastikan hingga saat ini tidak ada WNA yang mengajukan e-KTP di Kabupaten Gresik.

Gedung SD Tidak Berfungsi, PN Gresik Putuskan Tergugat Bupati Gresik untuk Kembalikan ke Ahli Waris

Kebut Jelang Pemilu 2019, Dispendukcapil Kabupaten Gresik Cetak Seribu e-KTP Setiap Harinya

Dispendukcapil saat ini memperketat proses penelitian berkas yang diajukan para pemohon e-KTP.

Bagian pelayanan diminta untuk memperketat penelitian berkas yang diajukan oleh pemohon.

Apalagi, jika pengajuan tersebut dilakukan oleh WNA.

Jalan Dekat Pelabuhan Umum di Gresik Rusak Parah, Warga Pasang Tandon Air dan Kayu Gelondongan

Hal itu sesuai dengan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah ada instruksi dari Kemendagri," terangnya.

Lanjut Khusaini, WNA yang boleh memiliki e-KTP hanyalah mereka yang telah memiliki izin tinggal. Meski demikian tidak dapat digunakan untuk memilih.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved