Pastikan Tak Ada WNA Yang Punya E-KTP, Dispendukcapil Gresik Perketat Pengajuan E-KTP dari WNA
Pastikan Tak Ada WNA Yang Punya E-KTP, Dispendukcapil Gresik Perketat Pengajuan E-KTP dari WNA.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, Khusaini memastikan tidak ada warga negara asing (WNA) memiliki elektronik KTP (e-KTP) di Kota Pudak.
"Saya pastikan tidak ada WNA yang punya e-KTP," ujarnya.
Setelah melakukan kroscek data, pihaknya memastikan hingga saat ini tidak ada WNA yang mengajukan e-KTP di Kabupaten Gresik.
• Gedung SD Tidak Berfungsi, PN Gresik Putuskan Tergugat Bupati Gresik untuk Kembalikan ke Ahli Waris
• Kebut Jelang Pemilu 2019, Dispendukcapil Kabupaten Gresik Cetak Seribu e-KTP Setiap Harinya
Dispendukcapil saat ini memperketat proses penelitian berkas yang diajukan para pemohon e-KTP.
Bagian pelayanan diminta untuk memperketat penelitian berkas yang diajukan oleh pemohon.
Apalagi, jika pengajuan tersebut dilakukan oleh WNA.
• Jalan Dekat Pelabuhan Umum di Gresik Rusak Parah, Warga Pasang Tandon Air dan Kayu Gelondongan
Hal itu sesuai dengan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah ada instruksi dari Kemendagri," terangnya.
Lanjut Khusaini, WNA yang boleh memiliki e-KTP hanyalah mereka yang telah memiliki izin tinggal. Meski demikian tidak dapat digunakan untuk memilih.