Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bea Cukai Blitar Sita 166 Ribu Batang Rokok dan 21 Botol Liquid Vapor Tanpa Cukai Selama 2 Bulan Ini

Bea Cukai Blitar Sita 166 Ribu Batang Rokok dan 21 Botol Liquid Vapor Tanpa Cukai Selama 2 Bulan Ini.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/SAMSUL HADI
Petugas Bea Cukai Blitar menunjukkan sejumlah barang kena cukai yang disita dalam operasi pasar pada Januari-Februari 2019, Jumat (1/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, menyita sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal selama Januari-Februari 2019.

Sejumlah BKC ilegal yang disita nilainya sekitar Rp 90,4 juta dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 47,5 juta.

"Sejumlah barang kena cukai ilegal itu kami sita dalam operasi pasar yang digelar dua bulan ini," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, M Arif Setyo Nugroho, Jumat (1/3/2019).

4 Orang Resmi Daftar Calon Wawali Kota Blitar, Syahrul Serahkan Formulir di Injury Time

KPU Temukan 1.796 Lembar Surat Suara Rusak di Kota Blitar

Sejumlah BKC ilegal yang disita, yaitu 166.924 batang rokok, 21 botol cairan liquid untuk vapor atau rokok elektrik, dan 195 botol minuman keras.

Sejumlah barang yang disita itu beredar di pasaran tanpa dilengkapi cukai.

Barang-barang itu disita dalam operasi pasar yang digelar petugas di wilayah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Blitar pada Januari-Februari 2019.

Suka Kelinci, Pegawai Honorer Blitar Ini Sukses Beternak Kelinci,Keuntungan Capai Rp 15 Juta Sebulan

Wilayah kerja Bea Cukai Blitar meliputi, Kota/Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

Pada Januari 2019, petugas menggelar operasi pasar di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Hasilnya, petugas menyita 4.808 batang rokok ilegal dan 195 botol minuman keras ilegal.

Sejumlah minuman keras ilegal itu disita di kawasan pesisir Kabupaten Trenggalek.

"Sebagian minuman keras ilegal itu kami sita di kawasan pesisir," ujar Arif.

Lalu, pada akhir Februari 2019, petugas kembali menggelar razia pasar di wilayah Kabupaten Blitar.

Petugas menyita 137.284 batang rokok ilegal tidak bercukai dengan nilai mencapai Rp 98,1 juta. Operasi pasar di wilayah Kabupaten Blitar digelar dua kali.

Operasi pertama digelar pada 21 Februari 2019 dan 22 Februari 2019, di wilayah Kanigoro, Selopuro dan Kademangan.

Dari tiga wilayah itu, petugas menyita 66.916 batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 47,8 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved