Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajak Warganya Dukung Caleg PSI dan PKB, Kades di Madiun Divonis 2 Bulan Penjara

Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Rahadian bagus)
Kades Dawuhan, Maryono divonis dua tahun penjara, setelah terbukti mengajak warga dukung caleg PSI dan PKB 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arief Budi Cahyono, Senin (4/3/2019) siang.

Maryono dihukum dua bulan penjara lantaran terbukti mengajak warga mendukung caleg DPR Dapil 7 Jawa Timur dari Partai Solidaritas Indonesia ( PSI), Andro Rohmana, dan caleg DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Suyatno.

"Menyatakan terdakwa Mariono bin Kasiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," kata Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin siang.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, Maryono juga diharuskan membayar denda Rp 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan.

Terhadap putusan itu, hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa Maryono untuk pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Maryono menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Perbedaan Kimono Syahrini dan Luna Maya Saat Bersama Reino Barack, Maknanya Perjelas Status Keduanya

Al Ghazali Hadiri Nikah Kakak Maia, Tingkah Tak Biasa Anak Tiri Irwan Mussry Dibagikan Sepupunya

Profil Andi Arief, Aktivis Mahasiswa Korban Penculikan, Ikut SBY hingga Dibekuk Polisi saat Nyabu

Arief mengatakan, jaksa dapat menahan terdakwa setelah tiga hari dari pembacaan putusan. Semisal terdakwa mengajukan banding, tinggal menunggu tujuh hari setelah pengadilan tinggi membacakan putusan.

Sementara itu, Jaksa Kejari Kabupaten Madiun Toto Harmiko juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Toto mengatakan, Kejaari Kabupaten Madiun belum bisa menahan atau mengeksekusi Maryono selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Eksekusi baru dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Toto kepada Tribunjatim.com.

Soal dua caleg yang dipromosikan kades, Toto mengatakan, perkara kasus ini hanya menjerat kepala desanya. Namun, apabila memang ada bukti-bukti caleg melibatkan kepala desa dalam kampanye, bisa dilaporkan.

"Karena pasal yang disangkakan ini adalah kepala desa melakukan tindakan atau melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu calon. Yang menguntungkan, bukan calonnya. Kalau calon sendiri, kalau ada laporan terkait melibatkan kepala desa melakukan kampanye baru bisa. Tapi ini kepala desa yang melakukan suatu perbuatan," katanya kepada Tribunjatim.com.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, yang hadir dalam persidangan ketika dikonfirmasi menyatakan apabila dua caleg yakni Andro Rohmana dan Suyatno melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan ke Bawaslu.

"Dari laporan itu Bawaslu akan mengkaji. Bila ditemukan tindak pidana pemilu, Bawaslu akan meneruskan ke Sentra Gakumdu kepolisian," kata Logos.

Sementara itu, pantauan di lokasi, Maryono mendapat dukungan dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Pilangkenceng. Para kepala desa yang berseragam khaki itu mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Sedangkan Maryono enggan dimintai komentar usai sidang berakhir. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun,sambil berjalan cepat menuju mobil, berusaha menghindari kejaran wartawan yang ingin mewawancarainya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved