Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Gunakan Sistem Ranjau saat Transaksi di GOR Sidoarjo

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar sabu-sabu jaringan lapas. Aparat menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
Ilustrasi sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar sabu-sabu jaringan lapas. Selain menangkap pelaku berinisial DJ (31), aparat juga menyita barang bukti seberat 1,5 ons.

Wakasat Satresnarkona Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Wonorejo Surabaya, Kamis (14/3/2019).

"Kami mengintai pelaku selama satu pekan, saat memastikan lokasi tersangka kami geledah rumahnya dan mengamankan sabu-sabu, alat timbang dan uang transaksi," kata Yusuf Wahyu, Kamis (21/3/2019).

Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapatkan dari ranjauan seseorang berinisal RD di Gor Sidoarjo.

Rampas Ponsel Milik Bocah, Dua Pria Dipenjara 10 Bulan, Modusnya Korban Dituduh Transaksi Narkoba

Panen Tangkapan, Polres Jombang Ciduk 3 Pengedar Narkoba dan 1 Pengguna Sabu Dalam Sehari

Nantinya barang itu akan dikemas ulang dan dikirim sesuai komando dari RD, yang merupakan suruhan dari bos di lapas Madiun.

"Yang bersangkutan (DJ) dijanjikan uang Rp 1,5 juta jika barang itu habis diedarkan," kata DJ.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pengedar narkoba jaringan lapas tersebut dan memburu pelaku lain RD yang masih buron.

"Ketemunya di Gor Sidoarjo. Ini kebutuhan keluarga, saya dapat barang karena teman. Sudah berteman lama, baru ini mencoba (mengedarkan)," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved