Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Proyek PDAM Balikpapan, Penasehat Hukum Wong Daniel Wiranata Sebut Barang Bukti Kedaluwarsa

Yudi Wibowo Sukinto, penasehat hukum Wong Daniel Wiranata, terdakwa perkara dugaan pemalsuan dan penipuan menyatakan barang bukti kedaluwarsa.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (27/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yudi Wibowo Sukinto, penasehat hukum Wong Daniel Wiranata, terdakwa perkara dugaan pemalsuan dan penipuan secara tegas menyatakan barang bukti yang digunakan jaksa dalam perkara ini sudah kadaluarsa dan tidak layak diajukan ke persidangan.

Hal itu dikatakannya saat sidang dengan agenda pembacaan berkas pembelaan (pledoi) di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Barang bukti yang dimaksud adalah warkat Bilyet Giro (BG) sebesar Rp14,9 miliar bernomor BV471011 BNI tertanggal 30 April 2015.

“Maka tempo waktu (tempus delicti) perbuatannya pada 30 April 2015 BG dengan stempel palsu atau dipergunakan tanggal 1 Mei 2015  sampai dengan di laporkan polisi LPB /69/XII/ 2017/SUS/JATIM pada tanggal 16 Desember 2017 , maka jika dihitung tempo waktunya kurang lebih 714 hari atau 23 bulan dan 24 hari,” ujar Yudi seperti yang tertuang dalam berkas pledoinya.

Dituntut 5 Tahun, Wong Daniel Terkejut, Atas Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kran Dan Valve

Terdakwa Wong Daniel Wiranata Sangkal Keterangan Saksi Atas Kasus PDAM Kota Balikpapan

Menurut Yudi, tempo waktunya laporan polisi yang dilakukan Soetrisno Diharjo sudah melebihi 6 bulan sebagaimana yang ditentukan Pasal 74 KUHP.

Sehingga laporan Soetrisno dalam perkara ini sudah kadaluarsa, maka dakwaan dan tuntutan Jaksa tidak dapat diterima karena bertentangan dengan pasal 74 KUHP.

Terlebih, BB berupa warkat BG tersebut merupakan produk percetakan BNI, yang di mana penuntutan kejahatan atas produk percetakan mempunyai batas waktu hanya selama 1 tahun, sesuai pasal 78 ayat 1 KUHP yang berbunyi hak menuntut hukuman gugur karena lewat waktunya.

Pada ayat 1 menyatakan usai lewat 1 tahun bagi segala pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan.

“Apabila mengacu kedua pasal diatas, jelas disebutkan hak penuntutan jaksa telah gugur dan tidak bisa dilaksanakan lagi,” beber Yudi.

Yudi juga menuding alat bukti lain yang digunakan jaksa merupakan alat bukti bodong.

Alasannya, alat-alat bukti tersebut diduga tidak ada aslinya. Alat bukti yang dimaksud adalah Purchase Order (PO) dan beberapa tanda terima.

“Alat bukti dibuat mengadili terdakwa tapi tidak ada sita penetapan pengadilan. Alat bukti bodong saya menyebutnya, karena PO dan tanda terima diduga tidak ada aslinya,” tambah Yudi.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari terbitnya Bilyet Giro PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No BV471011 yang diterbitkan terdakwa senilai Rp12 miliar.

Padahal menurut terdakwa BG tersebut ia terbitkan sebagai alih-alih untuk menunda pembayaran hutangnya kepada Probo Wahyudi senilai Rp7,5 miliar.

Gegara Termakan Omongan Orang, Mertua dari Probolinggo Laporkan Alat Kelamin Menantu Terlalu Besar

Akui Kekuatan Tira Persikabo Merata, Pelatih Persebaya Djadjang Nurdjaman: Kami Harus Ekstra Fokus

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved