Mencuri Ponsel Milik Pacarnya di Kota Malang, Residivis Asal Blitar Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Residivis asal Kabupaten Blitar mencuri ponsel milik kekasihnya di Kota Malang. Diketahui pria tersebut pengangguran.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nasib apes menimpa Mulyati (29) perempuan asal Lumajang, Jawa Timur
Ponsel miliknya telah dicuri oleh kekasihnya yang baru genap berpacaran dua bulan.
Kejadian itu bermula ketika Mulyati diantar kerja oleh Yunani (27) kekasihnya pada tanggal 25 Maret 2019.
Di tengah perjalanan, Mulyati meminta kepada Yunani untuk mampir ke Apotek Sawojajar yang terletak di Jalan Danau Toba, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Setelah sampai di lokasi, Mulyati kemudian bergegas untuk masuk ke dalam Apotek.
Sementara Yunani menunggu di luar bersama sepeda motor.
• KAI Daop 7 Madiun Keluhkan Maraknya Aksi Pencurian Aki Sirine Peringatan Diri di Perlintasan KA
• Diduga Terseret Arus Banjir, Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kota Malang, Identitasnya Terungkap
Pada saat itu, tas milik Mulyati ditinggalkan begitu saja di sepeda motor.
Melihat hal itu, Yunani kemudian merogoh isi tas dan mengambil ponsel milik pacarnya tersebut.
Setelah diambil dan korban kembali, Yunani bergegas mengantarkan kekasihnya itu ke Malang Town Square, tempat Mulyati bekerja.
Ketika sampai di tempat kerjanya, pada saat Mulyati akan mengambil ponsel, ia baru menyadari bahwa ponsel miliknya telah hilang.
Kemudian, ia merasa curiga dengan kekasihnya itu dan langsung melaporkan kejadian ini Polsek Klojen Kota Malang.
Dua hari berselang, tepatnya tanggal 27 Maret 2019, Reskrim Polsek Klojen telah mengamankan Yunani di Jalan Terusan Wisnu Wardhana, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Waka Polsek Klojen, AKP Tukimin Hadi mengatakan, pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2017 lalu.
"Dia sudah dua kali melakukan pencurian ponsel ini. Korbannya ialah sama, yakni kekasihnya. Pertama ia ditangkap, dan sekarang ini kami tangkap lagi," ucapnya.
Yunani sendiri merupakan warga Kesamben, Kabupaten Blitar dan seorang pengangguran.
Atas kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp 4,3 Juta.
Sementara pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Karena lokasi kejadian berada di Kecamatan Kedungkandang, kasus ini akan kami limpahkan ke Polsek Kedungkandang," tandasnya.