Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Surat Suara Caleg DPRD Tertukar dengan Dapil Lain, Bawaslu Pasuruan Rekomendasikan PSU di 9 TPS

Bawaslu Kabupaten Pasuruan sempat merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasuruan.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M Nasrup. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Bawaslu Kabupaten Pasuruan sempat merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasuruan.

Hal itu dilakukan karena ada kekeliruan surat suara di 9 TPS tersebut saat proses pemungutan suara Rabu (17/4) lalu.

Nah, kekeliruan terjadi di surat suara pemilihan caleg DPRD Kabupaten Pasuruan.

Surat suaranya tertukar dengan Dapil lain. Tidak sesuai dengan dapil yang ada.

Menantu Bakar Mertua di Malang Berpeluang Bisa Dibebaskan dari Jerat Hukum, Begini Penjelasan Polisi

4 Kecamatan di Gresik Mulai Lakukan Real Count Suara Pemilu, Ditarget Selesai Sesuai Jadwal

Sembilan TPS yang direkomendasi dilakukan PSU adalah TPS Gondang, Grogol, Pamangkungan, Kersikan di Kecamatan Gondang Wetan.

Ada di TPS Linggo, Kecamatan Kejayan, TPS Karangtengah, TPS Penataan di Kecamatan Winongan, TPS Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, dan TPS Nguling, Kecamatan Nguling.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M Nasrup mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Bawaslu dan KPU, Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, permasalahan itu sebenarnya tidak perlu dilakukan PSU.

Dalam poin 10 dan 11, kata Nasrup sudah jelas disebutkan jika terjadi kekeliruan, saat pemungutan suara ada surat suara tertukar dengan dapil lain.

Maka KPPS menghitung dan mencatat hal itu sebagai surat suara tidak terpakai dan dikategorikan sebagai kejadian khusus dalam formulir model C - 2 KPU.

Tak hanya itu, apabila sudah terlanjur dicoblos, maka surat suara yang terlanjur dicoblos itu masuk dan sah sebagai suara partai.

Selanjutnya, surat suara yang tertukar itu dipisah dan tidak digunakan lagi.

"Sudah dipisah, dan sudah diambilkan surat suara yang sesuai dari TPS terdekat lainnya. Sebenarnya tidak bermasalah, tapi kemarin ada komplain dan protes dari sejumlah caleg, maka direkomendasi untuk PSU," katanya.

Postingan Iwan Fals Soal Polisi-TNI Tidur Jaga Kotak Suara Viral, Mantap Jenderal, Lihat Fotonya!

Salah Masukkan Data Perolehan Caleg ke Partai, 2 TPS di Gresik Mengulang Perhitungan Suara Pemilu

Ia menjelaskan, dari beberapa kajian yang dilakukannya, sebenarnya tidak perlu ada PSU.

Tapi, atas dasar pertimbangan komplain dari sejumlah caleg itulah yang membuat pihaknya merekomendasi itu untuk dilakukan PSU.

"Untungnya, tidak jadi ada PSU. Kami sudah memberikan penjelasan ke caleg yang komplain soal surat edaran bersama itu. Kami jelaskan aturannya, dan allhamdulillah mereka bisa memahami. Jadi usulan PSU kami batalkan," pungkas dia. (Surya/Galih Lintartika)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved