Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Caleg Abal-Abal Mendadak Lupa Saat Sidang, Bikin Geram Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa yang mengaku caleg Partai Perindo menjalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Rizal (23), saat jalani sidang lanjutan di Ruang Kartika, PN Surabaya, Selasa (30/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rizal mendadak 'linglung' saat dicerca beberapa pertanyaan oleh JPU dan majelis hakim terkait perbuatannya yang mengaku sebagai caleg Partai Perindo. Rizal menjawab pertanyaan tersebut dengan terbata-bata.

Dia menjalani sidang lanjutan atas kasus penipuan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda keterangan terdakwa.

JPU Agung Rokhaniawan menunjukkan gambar saat dirinya melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu di Kelurahan Balongsari. Akan tetapi dia mendadak lupa, dia terus mengaku lupa setiap ditunjukkan bukti-bukti kasus tersebut.

Selain Rian Subroto, Herlambang Hasea Juga Disebut Terlibat dalam Kasus Vanessa Angel, Apa Perannya?

Nama Herlambang Hasea Disinggung Bibi Ardiansyah dalam Kasus Vanessa Angel, Ada Dugaan Rekayasa?

Bahkan, saat JPU menunjukkan kaos bergambar wajahnya. "Kamu pasti tau kan kaos ini, ini gambar wajahmu lo masa' masih lupa sama wajah sendiri," kata JPU Agung geram, Selasa, (30/4/2019).

Selain JPU, sikap pria 23 tahun ini juga membuat majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto geregetan. Ketua majelis menegaskan pada Rizal bila sikapnya itu membuat hukumannya semakin berat.

"Kalau kamu begitu terus, dan di persidangan terbukti, hukumanmu semakin berat lho," ucap anggota hakim, Sigit Sutriono.

Rizal sebelumnya didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Diberitakan sebelumnya, Rizal berhasil menipu banyak warga, salah satunya Ketua RW Kelurahan Balongsari, Surabaya, Suyono berulang kali antara lain yang jumlahnya besar untuk membeli sapi Rp 21 juta.

Sapi itu digunakan untuk istighotsah. Ada pula meminta uang Rp 10 juta dengan alasan diminta Kapolsek Wonocolo merenovasi mushola di polseknya.

Terdakwa juga meminta Rp 18 juta untuk transportasi ke Jakarta demi pengajuan proposal paving di kelurahan tersebut. Sampai total uangnya Rp 74,2 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved