Oknum Polisi Sindikat Balak Sonokeling Trenggalek Dapat Jatah Besar, Tak Ditahan Karena Dinas Aktif
Oknum Polisi Sindikat Balak Sonokeling Trenggalek Dapat Jatah Besar, Tak Ditahan Karena Dinas Aktif.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Salah satu tersangka pembalakan pohon Sonokeling di Jalan Tulungagung Trenggalek, Bripka S tidak ditahan.
Dia adalah oknum anggota Polres Trenggalek. Selain dia, ada empat tersangka lain untuk kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, Bripka S turut menerima hasil kejahatan yang nilainya cukup besar.
• Sindikat Pembalakan Sonokeling Trenggalek, Pakai Dokumen Palsu dari Pensiunan Pegawai BBPJN VIII
• Kasus Pasung di Trenggalek Turun Drastis Dua Tahun Terakhir
• Harga Bawang Putih di Pasar Pon Trenggalek Terus Merangkak Naik, Capai Rp 60 ribu Per Kilogram
Satu batang pohon Sonokeling ukuran besar nilainya Rp 30 juta. Bripka S menerima jatah antara Rp 10 juta hingga Rp 18 juta per batang.
“Tergantung besaran pohonnya,” tutur Andana.
Alasan tidak ditahannya Bripka S, kata Andana, karena dia merupakan anggota aktif.
“Yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, tiap hari juga masuk. Dipertimbangkan tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin melarikan diri.
Jadi itu alasan yang kami gunakan sebagai penyidik, karena alasan penahanan dari penyidik,” terang dia.
Bripka S, lanjut dia, juga mengetahui secara sadar bahwa kayu Sonokeling yang dibalak merupakan kayu negara yang tidak semestinya diambil.
Seharusnya, kayu itu diambil sebagaimana mestinya, lalu dilelang.
Ia menjelaskan, perkenalan Bripka S dan para tersangka lain, bermula ketika oknum polisi itu bertugas di satuan lalu lintas.
Setiap penebangan legal membutuhkan pengamanan dari polisi. Nah, dari sana perkenalan antara salah satu tersangka lain dengan Bripka S.