Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

TERUNGKAP - Ada Kisah Asmara Sugeng Si Pemutilasi & Korban, Rela Mutilasi Demi Ikuti Pesan Terakhir

TERUNGKAP - Ada Kisah Asmara Sugeng Si Pemutilasi & Korban, Rela Mutilasi Demi Ikuti Pesan Terakhir.

Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
foto kolase sugeng si pemutilasi dan polisi yang memegang baju korban mutilasi. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ada temuan fakta baru dalam pengungkapan kasus mayat korban mutilasi di Malang.

Polres Malang Kota telah menginterogasi pelaku pemutilasi, yakni Sugeng Angga Santoso

Untuk mendapatkan keterangan lebih detail terkait siapa itu Sugeng Si Pemutilasi di Malang ini, polisi memberikan kesempatan psikiater memeriksa kondisi kejiwaannya.

Sugeng Si Pemutilasi ke RSJ Lawang, Ketahuan Punya Kartu Check Up, Kapolres: Dia Sering Berobat

Cara Sugeng Tato Namanya di Telapak Kaki Korban Mutilasi Pasar Besar Malang, Dilakukan setelah Tewas

FAKTA BARU -Polisi Sebut Sugeng Si Pemutilasi Kondisi Sadar Saat Memutilasi: Alami Gangguan Perilaku

Rekam Jejak Penyakit Sugeng Pemutilasi Wanita di Pasar, Alasan Pemotongan Terkuak, Ada Dugaan Asmara

Tak lama, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri pun membeberkan kondisi Sugeng, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater.

Dijelaskan Asfuri berdasarkan keterangan dari psikiater, antara Sugeng dan korban ada hubungan asmara.

"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," kata Asfuri.

Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng. Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.

Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon. Namun setelah diselediki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.

"Kami cek di FB, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.

Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng. Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.

Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng. Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.

"Gunting kami temukan di tangga atas," terangnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Sugeng merupakan tunawisma yang tinggal di lantai dua Pasar Besar. Asfuri juga menjelaskan bahwa hasil labfor sementara bahwa korban memiliki penyakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved