Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dampak Sistem Zonasi PPDB 2019, Anggota DPRD Jember dan Sang Anak Jadi Korban, Sebut Perlu Evaluasi

Anggota DPRD Jember menjadi korban sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SRI WAHYUNIK
Nur Hasan, Sekretaris Komisi D DPRD Jember (bicara pakai mike) saat RDP di gedung DPRD Jember perihal PPDB, Senin (24/6/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Anggota DPRD Jember menjadi korban sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara beberapa orang tua murid, dengan anggota Komisi D dan pimpinan DPRD Jember, Senin (24/6/2019).

Nur Hasan, Sekretaris Komisi D DPRD Jember menuturkan dirinya juga menjadi korban sistem itu.

Dampak Sistem Zonasi PPDB, Wali Murid di Ngagel Ungkapkan Rasa Syukur Sekaligus Kecewa, Simak!

Puluhan Mahasiswa PMII Surabaya Ngluruk ke Dindik Jatim, Tolak Sistem Zonasi PPDB di Permendikbud 51

"Saya ini juga jadi korban zonasi. Jadi anggota dewan pun juga jadi korban zonasi. Anak saya tahun ini ada yang masuk SD," ujar Hasan saat menemui wali murid di gedung dewan.

Dia menuturkan, salah satu anaknya kini masuk sekolah jenjang SD.

Berharap mengikuti jejak sang kakak, anak Hasan itu juga mendaftar ke SDN Menampu 3 Kecamatan Gumukmas yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah Hasan.

"Sudah turun temurun, anak-anak saya sekolah di SDN Menampu 3. Nah kali ini, salah satu anak saya juga mau masuk ke SD itu. Bersama sekitar 500 meter dari rumah, namun tidak bisa karena tidak masuk di zonasi. Meski berjarak 500 meter, ternyata dengan sistem 'meteran' ini tetap tidak masuk," kata Hasan.

Berdasarkan petunjuk teknis, SDN Menampu 3 Kecamatan Gumukmas menerima siswa dari dua desa di zona 1 dan dua desa di zona 2.

Rumah Nur Hasan berada di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, yang tidak masuk dalam kedua zona tersebut.

Berdasarkan sistem zonasi, anak Nur Hasan bisa bersekolah di sekolah yang malah berjarak 1 KM dari rumahnya.

Karena jarak SD itu terlalu jauh dari rumahnya, maka Hasan memilih memasukkan sang anak ke sebuah MI swasta berjarak sekitar 250 meter dari rumahnya.

"Lalu bagaimana dengan anak-anak pesisir di Kecamatan Gumukmas, yang jarak rumahnya jauh dari sekolah-sekolah. Belum lagi SMA. Gumukmas itu tidak punya SMA negeri. Paling dekat itu ke Kecamatan Kencong, itu pun berjarak jauh, yang gak nutut kalau dihitung pakai meteran," tegasnya.

Karenanya, dia sepakat dengan beberapa wali murid yang mengadu ke gedung dewan supaya ada evaluasi tentang sistem PPDB di tahun 2019 ini.

Pendaftaran PPDB Online 2019 SMP/SMA Jakarta Dibuka, Ini Syarat dan Formulir yang Perlu Disiapkan!

Perjuangan Wali Murid Dapatkan SMPN di Sistem Zonasi PPDB, Kawal Dindik Berakhir Teriakkan Histeris

Dia menambahkan, pihaknya sudah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Jember sebelum pelaksanaan PPDB.

Setelah pelaksanaan PPDB ini, lanjutnya, DPRD Jember kembali akan memanggil pihak Dinas Pendidikan.

Komisi D juga akan melakukan pemantauan ke sekolah paska PPDB 2019. (Surya/Sri Wahyunik)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved