Posting Foto Boneka Beruang yang Dicuri Bersama Laptop, Pria Dongko Trenggalek Diciduk Polisi
Umar Santoso (31) Warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek dilaporkan ke Polsek Dongko akibat mencuri laptop tetangganya sendiri
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Ditangkap akibat mencuri laptop, siapa sangka Umar Santoso (31) punya hobi yang manis.
Warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek ini dilaporkan ke Polsek Dongko akibat mencuri laptop Asus dan uang Rp 100.000 tetangganya sendiri, bulan puasa lalu.
Yang menarik perhatian, Umar ternyata juga membawa kabur boneka Doraemon dan Teddy Bear milik korban.
"Pelaku ditangkap setelah sebelumnya mengunggah foto boneka itu di akun media sosial miliknya," kata Kapolsek Dongko, AKP Tri Basuki, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (24/6/2019).
(Pencuri Kayu di Blitar ini Terjun ke Sungai Hindari Sergapan Petugas, Satu Pencuri Tertangkap)
Polisi kemudian mencocokkan boneka yang diunggah itu dengan ciri-ciri yang disampaikan korban.
Setelah diketahui bahwa boneka itu memiliki kemiripan yang otentik, polisi pun mencari dan meringkus pemilik akun.
Tri menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (27/5/2019). Pelaku mengacak-acak kamar korban di malam hari ketika ditinggal pemiliknya salat tarawih.
Ia masuk dengan cara mencongkel pintu rumah yang kosong tersebut.
Ketika pulang, korban panik ketika melihat kamarnya berantakan.
Laptop beserta tasnya dan uang yang diselipkan ditumpukan baju turut hilang. Pun dengan dua boneka yang kini menjadi barang bukti.
(Kejati Jatim Gagalkan Pencairan Deposito YKP Senilai RP 30,2 Miliar, Bermula Kecurigaan Pihak Bank)
"Oleh pelaku, laptop dan tasnya dijual kepada rekannya di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul," ungkap Tri.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut tegolong unik. Alasannya, pengungkapan pencurian laptop terlacak karena boneka.
Pelaku mengaku turut menggondol boneka itu karena hobi koleksi
"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Didit.
Reporter: Surya/Aflahul Abidin
(Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sedati Sidoarjo, Polisi Ungkap Kronologi Pencurian Motor Korban)