Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

DLHK Kabupaten Sidoarjo Siapkan Regulasi Pembatasan Pemanfaatan Plastik Buat Tekan Jumlah Sampah

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menyiapkan draft regulasi pembatasan pemanfaatan plastik.

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kepala DLHK Sidoarjo, Sigit Setiawan (berbaju coklat) saat melihat pembuatan sampah kompos, Senin (1/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menyiapkan draft regulasi pembatasan pemanfaatan plastik.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menekan sampah plastik yang semakin banyak jumlahnya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala DLHK Sidoarjo, Sigit Setiawan saat menghadiri acara seminar yang diselenggarakan Komunitas Sahabat Bumi bertema Zero To Landfill di Sport Center Perum Delta Sari, Waru, Senin (1/7/2019).

Darurat Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

"Kita sedang menyiapkan draftnya. Dalam waktu dekat diharapkan telah jadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan pemanfaatan plastik," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Menurutnya masalah sampah merupakan masalah yang harus ditangani dan dilakukan secara bersama baik masyarakat serta pemerintah.

"Sesuai Perpres No. 97 Tahun 2017 dimana ada 2 kebijakan yaitu pengurangan dan penanganan sampah. Dimana untuk kebijakan pengurangan sampah harus melibatkan masyarakat karena masyarakat termasuk produsen sampah dan juga perlu diberi pemahaman tentang dampak sampah yang ditimbulkan," jelasnya.

Gunakan Sampah Impor, Produk Tahu dari Desa Tropodo Krian Akan Diuji Laboratorium Dinkes Sidoarjo

Sigit juga menambahkan, untuk pengelolaan dan penanganan sampah membutuhkan biaya yang cukup besar. Juga membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai.

Dirinya mengakui di Sidoarjo tiap harinya sampah yang dihasilkan mencapai 2.400 ton sedangkan yang bisa terkelola hanya 600 ton.

Untuk sisanya terbuang sembarangan seperti di sungai dan jalan raya.

57 Pemohon SIM di Polres Blitar Dapat Bonus Layanan Potong Rambut Gratis, Sempat Dikira Aturan Baru

"Meski pemerintah pusat telah membangun Sanitary Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon namun untuk biaya operasional nya, Pemkab harus menyiapkan Rp 60 miliar per tahun dan dana tersebut bisa dibilang sangatlah besar. Sehingga kita berharap peran serta masyarakat dalam menghasilkan sampah dapat ditekan seminim mungkin," tandasnya.

Dituding Punglli, Lurah Kolpajung Pamekasan Diminta Turun Jabatan dan Pergi dari Desa

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved