Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Pendatang Dimintai Uang Makam Rp 1,5 Juta, RW 2 Mulyorejo Malang: Makam di Sini Bagus

Kabar Tata Tertib Viral di RW 2 Kelurahan Mulyorejo, Sukun Malang sempat viral di kalangan Netizen. Kini tengah diusut Sekda Kota Malang

Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/BENNI INDO
Tata tertib viral RW 2 Mulyorejo, Sukun Malang. Pendatang diminta bayar Rp 1,5 Juta 

TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto telah bertemu dengan Lurah Mulyorejo R Syahrial Hamid serta Ketua RW 2 Ashari.

Pertemuan itu membahas latar belakang tata tertib RW 2 yang viral dibahas warga hingga netizen.

Bagaimana tidak, dalam tata tertib itu, warga pendatang baru dimintai dana Rp 1,5 Juta. Uang itu disebut akan digunakan sebagai biaya makam (sebesar Rp 1 Juta) dan sebagian lainnya untuk kas RT RW. 

Menurut Wasto, Ketua RW 2 Ashari mengklaim makam di kawasan mereka bagus.

(Tata Tertib Viral di Sukun Kota Malang, Pendatang Baru Dimintai Rp 1 Juta untuk Bayar Makam)

"Rp 1 juta untuk makam. Katanya, makam di sana bagus. Pemeliharaannya memerlukan perawatan. Saya tidak tahu seperti apa. Saya belum ke sana," ujar Wasto, Jumat (12/7/2019).

 Wasto menjelaskan, sebetulnya tata tertib yang disebarkan tersebut dalam tataran untuk mendapat respon balik masyarakat.

Bahkan sebetulnya, 10 hari yang lalu sudah disepakati akan dilakukan revisi, namun keburu viral.

"Saya bilang kalau ingin dapat respon balik jangan distempel dan tandatangani. Ini sudah final tahapan administrasinya. Oleh karena itu langsung sepakat ditarik dan direvisi," ujar Wasto.

Wasto juga mengimbau agar Ashari menghapus poin yang sifatnya menabrak regulasi hukum pidana. Seperti temuan pelanggaran perzinaan dan narkotika.

Menurut Wasto, temuan seperti itu seharusnya dilaporkan ke polisi, bukan didenda pengurus RT dan RW.

"Prinsip dasarnya dikonsep ulang, disampaikan ke lurah. Lalu dikoreksi. Manakala ragu silahkan ke saya," kata Wasto.

(Tata Tertib Viral di Sukun Kota Malang, Pendatang Baru Dimintai Rp 1 Juta untuk Bayar Makam)

Yani, warga pendatang di RW 2 Kelurahan Mulyorejo mengaku kaget saat membaca tata tertib viral di medsos itu.

Ia merasa aneh saat membaca beberapa poin seperti harus mengeluarkan sejumlah biaya bagi yang ingin menetap, pindah kontrak, dan kompensasi 2 persen saat jual rumah.

"Saya sudah dua tahun tinggal di Malang, di tempat sebelumnya tidak pernah dimintai uang. Palingan KTP saja saat kos," ujar Yani.

Yani mengatakan, tata tertib tersebut terkesan hanya menitikberatkan pada jumlah uangnya. Tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved